Tekan Pernikahan Dini dan Stunting, Kemenag : Nikah Siri Bukan Solusi
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS)-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
Pada kesempatan itu, Irawadi juga menjelaskan beberapa kerugian dari nikah siri, khususnya bagi pihak perempuan.
Salah satunya adalah secara hukum pasangan perempuan tidak memiliki kekuatan hukum, sebab pasangan tidak dapat membuktikan bahwa mereka sudah menikah di mata hukum.
Sehingga ketika terjadi konflik harta warisan saat suami meninggal dunia atau menuntut suami untuk menafkahinya hal tersebut tidak diakui secara hukum.
BACA JUGA:Intensitas Hujan Tinggi!!! Dua Titik Longsor Ancam Perbatasan Manna-Pagaralam
“Jika ingin membuat surat di pencatatan sipil juga akan mendapatkan kesulitan bagi pasangan nikah sirih, khususnya dalam membuat akte anak atau data anak pada saat masuk sekolah nanti. Jadi kami harap jangan nikah sirih,” pungkasnya. (rzn)