Masa Jabatan 141 Kades di Bengkulu Selatan Diperpanjang
KUKUHKAN : Bupati, Gusnan Mulyadi didampingi Kepala Dinas PMD, Herman Sunarya mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 141 kades, Senin (1/7)-Gio-radarselatan.bacakoran.co
BACA JUGA:Secara Bertahap ASN Dipindahkan Ke IKN, Persiapan Terus Dimatangkan
Jika masih banyak warga yang stunting, dikhawatirkan generasi kedepan akan lemah, tidak bisa bersaing dan mengikuti perkembangan zaman.
“Istri kades yang juga menjabat Ketua PKK wajib mendukung program penanganan stunting. Edukasi ibu-ibu di wilayah desa masing-masing agar tidak ada lagi anak yang stunting. Soalnya keberhasilan program di desa juga sangat perlu didukung istri kades,” imbuh bupati.
BACA JUGA:Buka Turnamen Air Nipis Cup, Bupati: Ajang Cari Bibit Pesepakbola
Perpanjangan Jabatan BPD Juga Dikukuhkan
Sementara itu, dihari yang sama, perpanjangan masa jabatan BPD di Bengkulu Selatan juga dikukuhkan. Acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan BPD dilaksanakan di pendopo Balai Sekundang.
Perpanjangan masa jabatan kades dan BPD ini sebagai tindak lanjut revisi atau perubahan Undang-Undang tentang Desa.
BACA JUGA:Tingkatkan Produksi Kelapa Sawit Melalui Program Replanting
Dalam Undang-Undang Desa yang terbaru, masa jabatan kades satu periode diperpanjang menjadi 8 tahun dari sebelumnya 6 tahun. Hal serupa pun berlaku untuk BPD. (yoh/prw)