Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Minta Permudah Investasi

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi-Lisa Rosari-radarselatan.bacakoran.co

BENGKULU - DPRD Provinsi Bengkulu membahas Raperda tentang Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha. Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha di Daerah, diperlukan penyesuaian aturan dalam Perda Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun tentang Penanaman Modal yang telah disahkan pada 2017 lalu.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi mengharapkan Raperda yang dibahas ini dapat menjadi dasar bagi pemerintah memberikan kemudahan bagi investor untuk berinvestasi di Bengkulu. "Kalau selama ini birokrasinya terlalu banyak, kita minta disederhanakan, sesuai dengan budaya, adat di daerah ini," kata Edwar.

Edwar juga berharap perizinan nantinya juga tidak memberikan dampak sosial bagi masyatakat. Salah satu contohnya angkutan batu bara yang berasal dari luar Provinsi Bengkulu. Harus ditata dengan baik agar tidak berdampak bagi masyarakat, seperti merusak jalan dan menimbulkan debu-debu yang menganggu aktivitas masyarakat.

Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Gunadi Yunir. Ia mengharapkan investasi yang ada bisa membawa dampak yang baik kepada masyarakat.

Khususnya bisa menyerap tenaga kerja dari lokal. "Investasi bisa membawa dampak yang baik bagi daerah, begitu juga bagi tenaga kerja lokal," kata Gunadi.

Seperti diketahui, berdasarkan Rencana Pembangunan  Jangka Menengah (RPJM) tahun 2021-2026 tercatat nilai investasi di Provinsi Bengkulu meningkat dari tahun ke tahun walupun pada fase Indonesia dilanda pandemi Covid-19. (cia/prw)

Tag
Share