Pilkada, Bupati Imbau ASN Hingga Kades Netral

Ilustrasi Pilkada-IST-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Bupati Kaur H Lismidianto SH, MH mengimbau seluruh ASN, pejabat negara, kades, Prades hingga BPD menjaga netralitas serta tidak menggunakan jabatan untuk mendukung salah satu kandidat pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ini.

Iimbauan itu disampaikan Bupati pada Rabu 26 Juni 2024, sebagai tindaklanjut Surat dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Kaur Nomor 85/PM.00.02/Κ.ΒΕ-04/6/2024 tanggal 21 Juni 2024,

BACA JUGA:BAZNAS Bantu Keluarga Korban Tenggelam

terkait Imbauan dan Berdasarkan Surat Imbauan Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 897/PM.00/KI/06/2024 Tentang Imbauan Netralitas ASN anggota POLRI, Pejabat Negara dan pejabat lainnya serta larangan penggunaan program dan fasilitas negara dalam pilkada. 

"Berdasarkan ketentuan undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu pasal 282 yang mengatur terkait hal itu," tulis Bupati dalam imbauan.

Disebutkan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa kampanye.

BACA JUGA:Tari Daerah Kaur Meriahkan Puncak HUT Bhayangkara

Sehubungan dengan hal tersebut, pihaknya mengimbau kepada seluruh ASN dalam lingkungan Pemkab Kaur, dan Pejabat Negara/Pejabat Lainnya yang disamakan kepala desa, perangkat desa, ketua BPD,

anggota BPD untuk tetap menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan.

Tidak berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan baik sebelum maupun setelah di tetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.

BACA JUGA:Misteri Orang Bunian di Balik Keindahan Bukit Barisan Sumatera, Menyeramkan, Ini Ciri Ciri Kedatangannya

Selain itu tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas milik negara, fasilitas jabatan maupun program-program pemerintah untuk kepentingan dalam mendukung calon tertentu selama kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.

"Meminta melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap jajaran di instansinya masing-masing terkait dengan netralitas ASN/ Pejabat Negara dan Pejabat Lainnya yang disamakan dalam proses penyelenggaraan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota," tegas Bupati. (jul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan