Ingin Buka Kantin Atau Kafetaria, Cek Daftar Perizinan yang Diperlukan

Ingin Buka Kantin Atau Kafetaria, Cek Daftar Perizinan yang Diperlukan-istimewa-umkmindonesia.id

radarselatan.bacakoran.co, INGIN mencoba membuka usaha kantin atau kafetaria? Cek dulu daftar perizinan yang diperlukan.
Bisnis kantin atau kafetaria sudah umum kita temui di berbagai fasilitas publik. Bisnis ini bisa kita temukan dengan mudah di stasiun, mall, kantor, sekolah, dan tempat-tempat publik lainnya.

BACA JUGA:Tanpa Karbit dan Garam, Pisang Bisa Cepat Matang Sempurna, Ini Caranya

Meski tergolong usaha skala mikro dan kecil, pemilik kantin wajib mengurus beberapa perizinan berusaha. Tujuannya, tentu saja agar lebih tenang sehingga tidak khawatir menjalankan kegiatan bisnis.

1. Nomor Induk Berusaha
Nomor Induk Berusaha merupakan dokumen perizinan yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha di Indonesia yang berfungsi sebagai bukti bahwa pelaku usaha sudah melakukan registrasi usaha di portal perizinan Online Single Submission (OSS).

BACA JUGA:Kekeringan Ancam Petani, BMKG Sebut 19 Persen Wilayah Indonesia Sudah Masuk Musim Kemarau, Ini Daerahnya

Hal yang perlu Sahabat Wirausaha ketahui, NIB merupakan induk perizinan berusaha di Indonesia dan merupakan persyaratan wajib untuk mendaftar berbagai izin dan sertifikasi seperti halal, BPOM, PIRT, CV, PT, dan sebagainya.
Untuk mendapatkan NIB, Sahabat Wirausaha perlu melakukan registrasi di website www.oss.go.id

2. Sertifikasi Halal
Tak hanya makanan dalam kemasan, setiap usaha kantin atau kafetaria kini diwajibkan memiliki sertifikasi halal. Kewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan pada tahun 2024 mendatang untuk semua produk makanan dan minuman, termasuk yang diproduksi kantin.
Aturan mengenai kewajiban sertifikasi halal bagi produk kantin tercantum dalam Kepkaban No.78 Tahun 2023 tentang Pedoman Sertifikasi Halal Makanan dan Minuman dengan Pengolahan. Jenis kantin yang wajib bersertifikasi halal meliputi kantin konvensional dan cepat saji yang dikelola secara profesional.

BACA JUGA:Penderita Diabetes dan jantung Wajib tahu, Ini Jenis Ikan Yang Berpengaruh Terhadap Penyakit Diabetes

3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Ketika bisnis kantin Sahabat Wirausaha semakin berkembang, penting untuk  mendapatkan NPWP usaha. Dalam Peraturan Menteri Keuangan No.147 Tahun 2017, pelaku usaha dihimbau untuk segera mendaftarkan NPWP usaha paling lambat satu bulan sejak usahanya beroperasi.
Dengan memiliki NPWP, tidak serta merta Sahabat Wirausaha akan langsung dikenakan kewajiban membayar pajak. Sebab, hanya usaha yang omzetnya di atas Rp500 juta saja yang dikenakan kewajiban membayar pajak. Jadi, kalau bisnis kantin kita omzetnya belum mencapai nominal tersebut, belum akan dipungut pajak.

BACA JUGA:Didominasi Gen Z, Investor Pasar Modal di Bengkulu Capai 63 Ribu Orang
4. Badan Usaha
Selanjutnya, Sahabat Wirausaha juga perlu mempertimbangkan pendaftaran badan usaha. Ada banyak keuntungan yang bisa kita peroleh jika perusahaan sudah berstatus badan usaha, salah satunya dapat berpartisipasi dalam tender, dapat dipercaya investor atau pemodal, dan lebih leluasa menjalankan kegiatan bisnis.
Empat perizinan tersebut harus dimiliki agar bisa berusaha dengan aman tanpa harus takut hal-hal yang tidak diinginkan ketika berusaha. Selamat berusaha.

EDITOR: Suswadi AK

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan