Oknum Guru dan Siswi “Chat Mesra” Berdamai, Proses Hukumnya?

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, Iptu Susilo, MH-Ist-radarselatan.bacakoran.co

Sekedar mengingatkan, Bo mencabuli korban yang berumur 17 tahun di dalam lingkungan sekolah dan masih jam sekolah. Tersangka membujuk korban untuk menuruti permintaan memuaskan nafsunya. Agar korban mau menuruti rayuannya itu, tersangka memberikan uang ke korban untuk memberi data internet, dan menjanjikan nilai bagus.

Aksi pencabulan itu sudah terjadi sebanyak empat kali dalam Agustus 2023 di beberapa ruangan di sekolah tempat Bo mengajar dan korban bersekolah. Perbuatan mereka terbongkar setelah potongan percekapan melalui WhatsApp (WA) tersebar di dunia maya.

Chat mesra keduanya pun sontak menjadi pembicaraan khalayak ramai. Pasalnya baik Bo maupun sang siswi, dikenal sama-sama memiliki prestasi di sekolah tersebut. (yoh)

Tag
Share