UMP Bengkulu 2024 Naik Rp88 Ribu
Gubernur Bengkulu rohidin mersyah-Ist-radarselatan.bacakoran.co
BENGKULU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2024. Penetapan berdasarkan keputusan Gubernur Bengkulu nomor G.469.DKKTrans Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2024 tertanggal 20 November 2023. Besaran UMP 2024 ditetapkan Rp2.507.079, naik Rp88.799 atau 3,38 persen dari UMP 2023 yang sebesar Rp2.418.280.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan penetapan besaran UMP mempertimbangkan beberapa hal. Yakni dari Dewan Pengupahan, Serikat Pekerja atau buruh dan asosiasi pengusaha atau perusahaan.
“Artinya tiga ini memang harus dicari titik temunya dalam menentukan besaran UMP,” ungkap Gubernur, Selasa (21/11). Rohidin mengakui besaran UMP ini belum memenuhi keinginan perwakilan serikat pekerja. Namun penetapan telah mempertimbangkan banyak hal.
Jika hanya melihat dari sisi pekerja atau orang yang menerima upah, perusahaan bakalan kolaps (bangkrut) dan menghambat investasi. Sebaliknya jika hanya mengikuti kepentingan pengusaha, Gubernur mengaku kasihan dengan pekerjanya.
“Maka dengan naik itu sudah cukup. Walaupun, kalau dinilai kecil ya kecil,” ujar Gubernur.
Dengan keputusan itu, perusahan yang memberikan upah lebih rendah dari ketentuan UMP Bengkulu harus menyesuaikan keputusan Gubernur terbaru. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu diharuskan memberikan sosialisasi terhadap keputusan Gubernur ini.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Bengkulu, Aizan Dahlan mengatakan UMP yang sudah ditetapkan masih jauh dari harapan pekerja. Sebelumnya SPSI menginginkan UMP bisa naik 10 hingga 15 persen.
“Yang jelas, apa yang sudah ditetapkan gubernur itu masih jauh dari harapan para pekerja. Namun UMP harus diterapkan,” tutur Aizan. (cia)