Pemprov Bengkulu Bahas Pemberhentian dan Pengangkatan DPRD

PELANTIKAN: September 2024, anggota DPRD Provinsi Bengkulu hasil Pemilu 2024 akan dilantik. Tampak anggota dewan periode 2019-2024 yang masih aktif menjalankan tugas-ICHA/Rasel-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu membahas pengusulan Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pimpinan serta Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pembahasan ini dilakukan bersama dengan pemerintah kabupaten/Kota.

Asisten I Setprov Bengkulu, Khairil Anwar mengatakan, pergantian anggota legislatif tingkat provinsi, kabupaten dan kota butuh proses dan persiapan.

BACA JUGA:Pastikan Penyaluran LPG, Pertamina Rutinkan Inspeksi SPBE

"Kita menyamakan persepsi apa saja yang mesti disiapkan kabupaten dan kota dalam rangka mengusulkan pelantikan anggota DPRD terpilih di wilayahnya masing-masing," kata Khairil.

Dikatakan Khairil, hal ini dilakukan agar ketika kabupaten/kota mengusulkan pelantikan anggota DPRD tidak banyak kendala lagi untuk melengkapi berkas syarat administrasinya, apa lagi waktunya sudah semakin dekat.

BACA JUGA:20 Ribu Ekor Ikan Larangan Ditebar di Sungai Andalas

Untuk Surat Keputusan (SK) pelantikan bagi anggota dewan kabupaten dan kota akan dikeluarkan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Sedangkan untuk SK anggota legislatif provinsi akan dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

BACA JUGA:Ini Temuan BPK Terkait Laporan Keuangan Pemkot Bengkulu

Pihaknya berharap secepatnya anggota DPRD yang baru terpilih dapat menerima SK pengangkatan mereka sebagai anggota legislatif kabupaten, kota maupun provinsi untuk dapat dilantik pada saat yang telah ditentukan.

BACA JUGA:Muara Sungai Maras Kembali Dangkal, Nelayan Minta Pemerintah Turun Tangan

"Untuk pelantikan anggota DPRD yang baru terpilih, waktunya nanti bersamaan pada masa berakhirnya periode anggota DPRD sebelumnya," pungkas Khairil. (cia)

Tag
Share