Ingat! Mobil Bak Terbuka Dilarang Angkut Penumpang
Ilustrasi-IST-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Pada perayaan Idul Adha, biasanya masyarakat akan memanfaatkan waktu liburan dengan mengunjungi tempat wisata di sejumlah titik.
Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman S.IK, M.IK, M.Si disampaikan Kasat Lantas Iptu Sasi Raharto, SH mengingatkan agar masyarakat tidak mencoba memanfaatkan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang berlibur.
BACA JUGA:Hore…! Bulan Agustus Seragam Sekolah Gratis Dibagikan
“Mobil bak terbuka peruntukkannya untuk mengangkut barang. Makanya tidak diperbolehkan mengangkut orang, kalau masih nekat kami tilang,” ancam Kasat Lantas.
Disampaikan Kasat Lantas, sebagaimana diatur undang undang, peruntukkan mobil bak terbuka bukan untuk mengangkut manusia.
Aturan ini sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 303 junto 137 ayat 4 tentang larangan penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang.
BACA JUGA:Ada Golongan Mampu Ajukan Program Listrik Gratis, Tak Malu?
Untuk mengantisipasi pelanggaran dalam liburan Idul Adha, Polres Kaur nantinya akan menempatkan personel Satlantas di berbagai tempat, termasuk objek wisata. Mulai dari Pantai Linau, Pantai Laguna, Pantai Hili dan beberapa objek wisata lainnya.
Potensi kecelakaan menimbulkan korban luka berat atau bahkan meninggal menjadi alasan utama dilarangnya mobil bak terbuka untuk mengangkut manusia.
BACA JUGA:Penganiaya Pacar di Kuburan Kembali Dipolisikan, Kali Ini Kasus Cabul
Meski dilengkapi tempat berteduh seperti terpal atau tempat duduk dari kursi plastik hal itu tetap tidak menjamin keselamatan penumpang.
“Membawa penumpang di mobil bak terbuka potensi kecelakaannya sangat tinggi makanya dilarang mengangkut penumpang,” terangnya. (jul)