Polemik Perkebunan Kelapa Sawit di Kaur, Petani Plasma dan PT KGS Buat 5 Kesepakatan
MEDIASI : Pemkab Kaur memediasi pertemuan antara pengurus dan anggota koprasi petani plasma Dengan pihak PT KGS, 22 Mei 2024 lalu-Julianto/Rasel-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN – Pemkab Kaur, Provinsi Bengkulu kembali memediasi penyelesaian polemik perkebunan kelapa sawit antara petani plasma dengan PT Kuala Gunung Sejahtera (KGS).
Mediasi yang dilaksanakan dilaksanakan, Rabu (22/5) dipimpin langsung Bupati Kaur H Lismidianto SH, MH. Setelah melalui proses yang alot, akhirnya kedua belah pihak sepakat membuat 5 kesepakatan.
BACA JUGA:HUT Kaur, Bupati Harapkan Terus Berkarya
"Intinya kita ingin agar persoalan ini diselesaikan, alhamdulillah sudah ada kesepakatan bersama," tegas Bupati didampingi Sekda Kaur Dr Drs Ersan Syahfiri, MM kepada Rasel Kamis (23/5).
Lima kesepakatan antara petani plasma dan pihak PT KGS yang pertama adalah sepakat melakukan revisi/review penambahan terhadap bunyi MoU antara pihak perusahaan dan pihak koperasi, kedua menyelesaikan draf MoU dimulai sejak Senin 27 Mei 2024 untuk Koperasi diwilayah Kecamatan Nasal.
Ketiga apabila dalam waktu 14 hari belum terselesaikan, pihak koperasi diizinkan untuk memanen dan menjual buah sawit yang akan dipergunakan untuk memenuhi kewajiban koperasi terhadap bank. Keempat dengan telah disepakatinya perjanjian MoU baru kedua pihak harus tunduk pada isi MoU yang telah disepakati. Kelima menyepakati untuk lebih sering berkoordinasi dan sinkronisasi antara pihak perusahaan dan koperasi.
BACA JUGA:PKPU Belum Terbit, Balon Bupati Masih Gamang?
"Harapan kita dengan adanya kesepakatan bersama ini antara pihak KGS dan petani plasma dapat saling berkomunikasi, tidak saling berseteru. Hak-hak para petani plasma yang tergabung dalam Koprasi juga diberikan," tambah sekda.
BACA JUGA:Nekat Seberangi Sungai Air Nipis, Mobil Pikap dan Jagung 1 Ton Hanyut Terseret Arus
Sebelumnya kemelut antara kedua belah pihak ini sempat memanas, hal ini lantaran pihak Koprasi Graha Mitra Selaras (GMS) menginginkan pembayaran bagi hasil perkebunan tetap mengacu kepada kesepakatan awal sebelum perusahaan di tack over dari PT CBS. Namun PT KGS tidak tunduk dengan kesepakatan awal. Mereka membayarkan bagi hasil perkebunan sesuai perhitungan mereka sendiri. Akibatnya sempat terjadi konflik dan aksi penutupan jalan masuk menuju lokasi perkebunan.
BACA JUGA:Masyarakat Masih Enggan Urus KTP Digital
Dalam pemaparannya Ketua Koprasi GMS Ahyatul Khair, SE menjelaskan sesusia kesepakatan pola bagi hasil perkebunan plasma adalah 60 – 40. Awalnya pihak CBS mencari dana untuk mengelola perkebunan masyarakat dengan mengajukan pinjaman ke pihak Bank sebesar Rp 59 juta per hektar. Total lahan plasma yang dibangun seluas 620 hektar. Pada tahun pencarian awal pihak perusahaan mendapat pinjaman dana Rp 30,8 miliar pokok ditambah EDC 6,3 miliar total hutang Rp 37,1 miliar.
BACA JUGA:Terdakwa Korupsi Program PIID-PEL Kemendes-PDTT Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan