Anggota DPRD Bengkulu Selatan Laporkan Pelaku Racun Ikan di Sungai
Anggota DPRD BS, Nissan Deni Purnama melaporkan pelaku racun ikan ke Polsek Seginim-Gio-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - KEDURANG, Anggota DPRD Bengkulu Selatan Nissan Deni Purnama SIP mendatangi Polsek Seginim, Senin (20/5/2024) dengan tujuan membuat laporan polisi (LP) dugaan adanya pelaku yang menyebar racun di aliran Sungai Air Bengkenang Buntu wilayah Desa Batu Ampar Kecamatan Kedurang. Hal itu mengakibatkan ikan di aliran sungai tersebut mati.
“Saya sudah membuat laporan resmi ke Polsek Seginim terkait adanya dugaan orang yang sengaja menyebar racun di sungai Air Bengkenang Buntu.
BACA JUGA:Zakat Terkumpul Rp4,8 Miliar
BACA JUGA:Diduga Lakukan Asusila Terhadap 7 Santri, Guru Ngaji Dipolisikan
Saya sebagai masyarakat tentunya sangat berharap pihak kepolisian dapat mengusut ini, dan menindak pelaku sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Deni.
Dikatakan Deni, ulah pelaku menebar racun di aliran sungai tersebut sudah berulang. Sebelumnya juga pernah ditemukan banyak ikan mati.
BACA JUGA:Selamat Berjuang! 10 Siswa Bengkulu Selatan Ikuti Seleksi Paskibraka Nasional
BACA JUGA:Luar Biasa! Pemkab Bengkulu Selatan Meraih Hattrick WTP
Kejadian terbaru terjadi pada Senin (20/5). Karena khawatir aksi tersebut akan terus berulang kedepannya, Deni pun memilih mengambil langkah untuk melaporkan ke kepolisian.
“Ini sudah berulang, sebelumnya sudah hampir tiga kali kami menemukan banyak ikan mati di sungai itu. Pelaku sepertinya ketagihan, makanya kami laporkan ke aparat agar pelaku bisa diusut dan ditindak secara hukum,” ujar Deni.
BACA JUGA:Penetapan Tabat Bengkulu Selatan-Kaur Dinilai Tak Adil, Warga Kedurang Serbu DPRD
BACA JUGA:Triwulan Satu, Realisasi Investasi Capai Rp1,3 Triliun, Masih Jauh Dari Target!
Dikatakan Deni, menangkap ikan dengan cara menebar racun di aliran sungai melanggar Undang-Undang. Sebab tindakan itu dapat merusak habitat ikan di sungai. Karena semua ikan mati akibat mabuk racun yang di tumpahkan ke dalam air.
Selain mengancam habitat ikan di sungai, perbuatan pelaku juga bisa merugikan pengusaha kolam air deras yang ada di ilir sungai tersebut. Pasalnya air yang bercampur racun masuk ke area kolam, tentu saja ikan di dalam kolam bisa mabuk dan mati.