Konsumsi dan Jual Sabu-sabu, Pria Ini Digulung Polisi
RINGKUS: Tersangka penyalahguna sabu-sabu ditangkap Polres Bengkulu Selatan-GIO/IST Polres BS/Rasel-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Akibat mengkonsumsi atau pakai serta menjual narkoba jenis sabu-sabu, seorang pria berinisial DH alias Mang Dod (47), warga Desa Terulung Kecamatan Manna Bengkulu Selatan digulung anggota Polres Bengkulu Selatan.
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan dua paket kecil sabu-sabu. DH bukan hanya menggunakan sabu-sabu, tapi juga terindikasi menjadi pengedar narkoba tersebut.
BACA JUGA:15 Tahun Tinggal di Rumah Tidak Layak Huni, Akhirnya Terima Bantuan
Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan, AKP Sarmadi mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis (9/5) sekitar pukul 21.34 WIB.
Saat itu pelaku sedang berada di Jalan Kartini Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Kota Manna, kemudian didatangi dan disergap polisi. Pelaku pun tidak sempat mengelak, sehingga hanya pasrah saat digeledah.
BACA JUGA:10 Polres di Bengkulu Zona Hijau Kepatuhan Penyelenggaraan Publik
“Anggota mendapat informasi ada orang yang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, itu mengarah pelaku. Setelah mendapati keberadaan pelaku, langsung disergap. Saat digeledah ternyata memang ditemukan dua paket kecil sabu-sabu,” kata Sarmadi.
Kepada polisi, pelaku yang sudah berstatus residivis ini mengaku kalau mendapat barang tersebut dari salah seorang bandar.
BACA JUGA:TPS Liar Menjamur, Dewan Pertanyakan Penerapan Perda Sampah
Ia membeli sabu-sabu dengan tujuan untuk dikonsumsi sendiri. Sedangkan sisanya dijual kepada sesama pemakai dengan tujuan untuk mendapat keuntungan.
“Pelaku ini berstatus residivis, dulu pernah dipenjara karena kasus serupa. Pelaku tidak kapok berada dalam pusara dunia narkoba, sehingga kembali ditangkap atas kasus serupa,” beber Sarmadi.
BACA JUGA:Miris! Baru 34 Persen Pekerja di Bengkulu Terlindungi Jaminan Sosial
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Mapolres Bengkulu Selatan.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (yoh)