DPRD Provinsi Bengkulu Sepakat Dua Raperda Dibahas

PARIPURNA: Ketua DPRD Provinsi Bengkulu memimpin jalannya rapat paripurna-Icha/Rasel-radarselatan.bacakoran.co

Selanjutnya, kata Gubernur, dalam Raperda Provinsi Bengkulu tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu perlu dilakukan penyesuaian dan  penataan kembali perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi.

BACA JUGA:Tak ada Pendaftar, KPU Kaur Tutup Pendaftaran Balonbup Perseorangan

"Guna memenuhi kebutuhan organisasi dalam rangka peningkatan pelayanan publik dan menunjang pembangunan Provinsi Bengkulu, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu," kata Gubernur. (cia)

Tag
Share