ASN Diingatkan Mundur Saat Maju Pilkada

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi-IST-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Aparatur Sipil Negara (ASN) diingatkan untuk mundur saat maju dalam Pemilihan kepala Daerah (Pilkada).

Hal ini termuat dalam regulasi dan aturan yang diberlakukan baik aturan penyelenggara Pemilu maupun dari pihak kepegawaian Negeri.

BACA JUGA:Dinas Pariwisata Apresiasi Pengembangan Wisata Tebat Besak

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, mengatakan, semua orang tidak dilarang untuk terjun ke dunia politik, termasuk para ASN juga memiliki hak untuk masuk dunia politik.

"Ketika ASN memang mau pindah haluan atau mencalonkan diri sebagai bupati dan wakil bupati, atau Walikota dan wakil Walikota atau gubernur dan wakil gubernur serta lainnya seperti anggota dewan, ini diperbolehkan.

BACA JUGA:Petani di Kaur Keluhkan Harga Jagung Murah, Pemerintah Diminta Bisa Berikan Solusi

BACA JUGA:Warga Kota Medan Minta Polisi Berantas Balap Liar dan Remaja yang Nongkrong Sambil Mabuk

Namun harus mengundurkan diri," kata gunawan, Minggu (12/5).

Gunawan mengatakan, sejauh ini di lingkungan pemerintah Provinsi Bengkulu sejauh ini belum ada ASN yang mengajukan pengunduran diri, karena saat ini baru tahapan pencalonan saja. Nantinya jika mengundurkan diri sebagai ASN, amka hak - haknya tidak lagi bisa didapatkan.

BACA JUGA:Info Harga Pasar di Bengkulu Selatan, Harga Daging Ayam Potong Kembali Meroket

"Jadi ketika sudah ada kepastian yang bersangkutan sudah memutuskan pindah ke dunia politik maka diwajibkan mengundurkan diri," pungkasnya. (cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan