Beri Informasi Keberadaan DPO Mantan Ketua PP, Polisi Siapkan Hadiah Rp 5 Juta

DPO: Mantan Ketua Pemuda Pancasila berinisial GA (38) ditetapkan menjadi tersangka dan masuk DPO Polres Seluma-Fauzan-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Masyarakat yang dapat memberikan informasi akurat keberadaan mantan Ketua Pemuda Pancasila (PP) berinisial GA (38), akan mendapatkan hadiah Rp 5 juta dari pihak kepolisian.

Hal itu sebagai upaya Polres Seluma dalam pengungkapan kasus pembakaran Kantor Desa Muara Danau Kecamatan Talo.

BACA JUGA:Polres Terima Hibah Rp 4 Miliar Untuk Pengamanan Pilkada

Mantan Ketua PP tersebut ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) karena hingga panggilan kedua, tidak juga memenuhi panggilan penyidik Polres Seluma. Bahkan keberadaannya juga sedang tidak diketahui dimana.

Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Wardoyo mengaku meminta bantuan seluruh masyarakat untuk dapat membantu pihak kepolisian mengungkap keberadaan tersangka GA.

"Begitu melihat dan mengetahui GA, segeralah hubungi kepolisian terdekat. Jika memang akurat, kami akan memberikan imbalan Rp 5 juta," tegas Kasat Reskrim.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Kembali Buka Program Pemutihan Pajak

BACA JUGA:KPK Pantau Penyaluran Dana Bansos Jelang Pilkada

Kasat Reskrim mengatakan pemberitahuan DPO terhadap tersangka GA sudah disebar ke seluruh kepolisian di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk mempersempit ruang gerak tersangka GA.

"Surat DPO sudah kami sebar ke seluruh kepolisian di Indonesia. Kami juga menegaskan sebaiknya GA menyerahkan diri saja. Karena sebelumnya sudah dua kali kami panggil dengan status tersangka namun tidak hadir," sambung Kasat Reskrim. 

Seperti diketahui, GA ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam kasus pembakaran Kantor Desa Muara Danau Kecamatan Talo pada 3 Oktober 2023,  satu hari menjelang pelantikan Kades terpilih.

BACA JUGA:Juli Seleksi Perekrutan CASN Mulai Digelar

Tersangka GA merupakan orang yang menyuruh dua tersangka lainnya yang sudah diproses, Eg (35) warga Desa Muara Danau dan MH (38) seorang buruh tani asal Nias Sumatera Utara yang telah lama berdomisili di Desa Lubuk Gio untuk membakar Kantor Desa Muara Danau. (rwf)

Tag
Share