Kerugian Negara Dipulihkan, Kades Suban Lolos Dari Jerat Hukum

Kasat Reskrim Polres Seluma, AKP Dwi Wardoyo-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, SEMIDANG ALAS MARAS - Kepala Desa Suban Kecamatan Semidang Alas, Neri Nurhayati lolos dari jerat hukum dugan korupsi Dana Desa.
Penyidik Unit Tipikor Polres Seluma sudah menerima bukti setor pengembalian kerugian negara ke kas Desa Suban atas pengelolaan anggaran Dana Desa tahun 2019, 2020 dan tahun 2021 lalu sebesar Rp 635 juta.
BACA JUGA:Mantan Kadis PMD Kaur Divonis Penjara 1 Tahun 2 Bulan
Hal itu membuat penyidik Unit Tipikor menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi DD Suban tersebut.
Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Wardoyo mengatakan, sebelumnya penyidik masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi Dana Desa Suban.
BACA JUGA:Melaju Cepat, 2 Mobil Pikap Nyaris Hantam Rumah Warga
Penyidik juga sudah menerima hasil audit Inspektorat Seluma yang hasilnya terjadi kerugian Negara sebesar Rp 635 juta atas pengelolaan DD tahun 2019, 2020 dan 2021.
Kemudian pemerintah Desa Suban diminta mengembalikan kerugian Negara tersebut kurun waktu 60 hari.
BACA JUGA:Heboh Guru SD Dilaporkan Rundung Peserta Didik, Disdikbud Bengkulu Selatan Turunkan Tim Khusus!
"Meskipun lewat dari 60 hari, tapi seluruh kerugian negara sesuai hasil audit Inspektorat seluruhnya sudah dipulihkan. Sehingga saat ini kami hentikan penyelidikannya," tegas Kasat Reskrim.
BACA JUGA:OPD Mulai Susun Kegiatan APBD Perubahan 2024
Sementara itu, Inspektur Daerah Marah Halim mengatakan, pihaknya juga sudah menerima salinan bukti setoran ke kas desa dari Kades Suban, Neri Nurhayati atas temuan audit yang dilakukan sebesar Rp 635 juta.
Menurutnya, untuk proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada penyidik Polres Seluma. Karena Inspektorat hanya sebatas melakukan audit.
BACA JUGA:Dinkes Beli Dua Unit Mobil Ambulance