Terapkan SRLT Untuk Pelayanan Sosial Masyarakat

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bengkulu Selatan Efredy Gunawan M.Si: Terapkan SRLT Untuk Pelayanan Sosial Masyarakat-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu  (SLRT) adalah sistem layanan yang mengidentifikasi kebutuhan dan keluhan fakir miskin dan orang tidak mampu serta melakukan rujukan kepada pengelola program penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu di pusat dan daerah.

Saat ini Dinas Sosial (Dinsos) Bengkulu Selatan sudah menerapkan SLRT untuk pelayanan sosial masyarakat. Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bengkulu Selatan Efredy Gunawan M.Si mengatakan bahwa tujuan SLRT untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu.

BACA JUGA:Bukti Banyaknya Pencari Kerja, Disnakertrans Keluarkan Ratusan Kartu Kuning Setiap Tahun

Meningkatkan akses layanan penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu, mengintegrasikan penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu,

serta mendukung perluasan jangkauan pelayanan dasar dan mendukung verifikasi, validasi data terpadu, penanganan fakir miskin, orang tidak mampu secara dinamis di daerah. "Kita hadir menerapkan SLRT untuk mempermudah pelayanan," tegas Efredy.

BACA JUGA:Benahi Kawasan Pesisir, Bengkulu Selatan Bakal Gandeng Investor Asing

BACA JUGA:Digerebek Polisi, Tersangka Narkoba Nekat Lompat dari Lantai 2 Hotel

Dikatakan Efredy, fungsi SLRT itu sendiri mengintegrasikan informasi, data, dan layanan, mengidentifikasi dan menangani keluhan, serta melakukan rujukan, mencatat kepesertaan dan kebutuhan program,

mendukung penerapan standar pelayanan minimal (SPM) dan membantu pelaksanaan verifikasi dan validasi data terpadu penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu melalui SIKS-NG. "Sasaran SLRT terdiri dari  perseorangan, keluarga, kelompok dan masyarakat," terangnya.

BACA JUGA:Tiga Raperda Disahkan Jadi Perda, Bupati Terima Kasih ke DPRD

BACA JUGA:Astagfirullah! Pelajar SMP di Kaur Diduga Cabuli Balita

Ia menambahkan penyelenggaraan SLRT menurut Permensos nomor: 15 tahun 2018, pasal 13 kelembagaan penyelenggaraan SLRT, terdiri atas kelembagaan koordinasi dan kelembagaan pelayanan.

Diakui Efredy, peningkatan kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi penduduk miskin dan rentan miskin adalah salah satu prioritas pemerintah dalam rangka penanggulangan kemiskinan.

BACA JUGA:CJH Bengkulu Mulai Diberangkatkan 15 Mei 2024

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan