Pembangunan Plasma Kewajiban Mendesak PT. CBS
Kepala Dinas Pertanian Kaur Lianto SP-Ist-radarselatan.bacakoran.co
BELUM rampungnya pembangunan kebun plasma oleh PT. Ciptamas Bumi Selaras (CBS) atau PT. Kuala Gunung Sejahtera (KGS) Kaur menjadi persoalan serius yang wajib cepat disikapi perusahaan. Selain merugikan petani plasma, belum dibangunnya kebun itu tentu merupakan kewajiban yang harus diselesaikan dan tidak berlarut-larut hingga menabrak prosedur kewajiban perkebunan kelapa sawit.
Kepala Dinas Pertanian Kaur Lianto SP mengaku sudah menyampaikan hal ini kepada pihak perusahaan. Dengan beralihnya pengolahan manajemen kebun sawit antara PT. CBS kepada PT. KGS, diharapkan tidak mengesamping kewajiban.
"Terkait plasma ini, merupakan kewajiban mendesak dari PT. CBS untuk membangun sesuai aturan. Bila tidak, maka dia menyalahi izin yang diberikan tentu ada sanksinya nanti," tegas Lianto.
Dia juga berharap benih konflik antara petani plasma dengan pihak perusahaan secepatnya dapat diselesaikan. Apalagi belum lama ini petani plasma yang tergabung dalam Koperasi Produsen Graha Mitra Selaras (GMS), sudah menggelar rapat luar biasa dan mendesak agar dilakukan penyelesaian kewajiban perusahan.
"Persoalan bagi hasil juga harus jelas, jangan sampai malah nanti akan menimbulkan konflik," pesan Lianto.
Sementara itu, Ketua Koperasi GMS Ahyatul Khair SE baru-baru ini mengaku belum ada kesepakatan dengan PT. KGS terkait penyelesaian pembayaran bagi hasil. Pihaknya sudah sepakat secepatnya akan mengelola sendiri kebun plasma sawit yang luasnya 420 hektar.
Petani plasma yang jumlahnya 360 orang itu juga akan menyampaikan kesepakatan mereka kepada DPRD Kaur dan Pemkab Kaur. "Kami tetap pada kesepakatan awal bulan permintaan kami yakni bagi hasil dan pembangunan lahan yang kurang tidak diselesaikan kami akan kelola sendiri. Panen sendiri, jual sendiri, hasilnya juga akan kami bagi sendiri," ujar Ahyatul.
Diketahui luasan lahan plasma empat koperasi di CBS yakni pada apdeling Nasal di bawah Koperasi GMS seluas 620 hektar. Sementara untuk apdeling Bintuhan dengan tiga koperasi yang mengelola. Koperasi TBS 365 hektar, Koperasi Luas Mitra Selaras (LMS) 252 hektar, sementara Koperasi Sahabat Bumi Selaras (SBS) 230 hektar. (jul)