DPRD Bengkulu Selatan Sahkan Dua Raperda menjadi Perda

SEPAKATI : Pimpinan DPRD bersama Wabup saat pengesahan dua raperda-Gio/Rasel-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Fungsi legislasi terus dijalankan DPRD Bengkulu Selatan. Senin (22/4) dua Raperda disahkan menjadi Perda.

Pengesahan dua raperda tersebut digelar melalui rapat paripurna yang dipimpin Waka I, Juli Hartono, SE, MAP didampingi Ketua DPRD, Barli Halim, SE dan diikuti Anggota DPRD Bengkulu Selatan. Serta dihadiri Wakil Bupati, Rifai Tajudin, S.Sos, bersama unsur Forkopimda dan jajaran pejabat Pemkab Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Bupati: Baju Adat Seluma Akan Segera Diperdakan

Dua raperda yang disahkan menjadi perda yakni, Raperda tentang Pencegahan, dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh. Dan Raperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman Dari Pengembang Kepada Pemerintah Daerah.

BACA JUGA:Buji'an Dusun Kembali Dilaksanakan, Berbagai Pelayanan Digelar

Ketua DPRD, Barli Halim mengatakan, pembahasan dua raperda tersebut sudah dituntas oleh Komisi III dan semua tahapan sudah dilalui, sehingga sudah memenuhi unsur untuk disahkan menjadi perda. Setelah disahkan, Barli meminta dua raperda tersebut segera diterapkan oleh OPD terkait.

BACA JUGA:Disnakertrans Kaur Pantau Penerapan UMP di Perusahaan

BACA JUGA:Rencana Pemberangkatan Haji Bengkulu Mulai Dibahas

"Perda sudah ada, selanjutnya penerapan oleh OPD terkait. Perda yang sudah dibuat harus diterapkan secara efektif, jangan sekedara dibuat saja tanpa memberi manfaat apapun untuk masyarakat dan daerah," ujar Barli. (yoh)

Tag
Share