Nilai Sumatif Disebut Penentu Kelulusan Siswa
NILAI: Kreativitas dan tanggungjawab dalam beragama menjadi bagian dari penilaian sumatif siswa-Rezan Okto Wesa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Ujian sekolah (US) maupun Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) yang biasanya dipakai salah satu kriteria kelulusan SD dan SMP di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) sudah benar-benar ditiadakan. Meski UNBK lebih dulu dihapus terhitung 2020 lalu, namun penghapusan US terhitung tahun ini menjadi tanda tanya masyarakat terkait komposisi penilaian ijazah siswa.
BACA JUGA:Cegah Kekerasan Pelajar, Dinas Pendidikan dan kebudayaan Deklarasikan SRA
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten BS Novianto, S.Sos, M.Si mengatakan penentuan utama kelulusan siswa semuanya ada pada nilai sumatif. Dirinya menyebut, hasil uji sumatif bahkan menyumbang lebih dari 60 persen total penilaian diluar nila raport per semester.
’’Dihapuskannya US sesuai Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022. Dalam surat pemberitahuan nomor 422.1/786/415.16/2023 disebutkan, syarat kelulusan hanya dua. Pertama, menyelesaikan seluruh program pembelajaran. Kedua, mengikuti penilaian sumatif yang diselenggarakan satuan pendidikan," ujar Novianto.
BACA JUGA:Ditanya Soal Mutu Pendidikan, Ini Penjelasan Kacabdindik Wilayah III Manna
Lanjut Novianto, setelah kedua syarat terpenuhi. Maka sekolah berhak menentukan kelulusan siswa melalui rapat internal. Hal ini menyambung dengan hasil uji sumatif baik berbentuk praktik, portofolio, maupun tes tulis.
’’Penilaian sumatif dilaksanakan bersamaan dengan ujian semester genap. Jadi tidak ada semacam jadwal khusus seperti ujian nasional," bebernya.
BACA JUGA:Konsep Pendidikan PAUD Harus Menyenangkan
Lalu bagaimana jika ada siswa tidak lulus? Novianto menyebut bahwa nilai ijazah siswa sesuai dengan berapa bobot dari penilaian sumatif yang dilakukan satuan pendidikan. ’’Tidak ada ketentuan bobotnya untuk kelulusan, yang jelas harus sesuai dengan capaian pembelajaran. Sehingga nilai ini nanti menjadi acuan untuk ijazah. Kalau memang memenuhi syarat sudah pasti lulus, begitu sebaliknya, kalau kurang syarat maka mau tidak mau ikuti keputusan,’’ ungkapnya.
BACA JUGA:Pentingnya Peran Pendidikan Dalam Islam
Ketua musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS) Kota Manna Surayah, S.Pd mengatakan, penilaian sumatif merupakan penilaian yang dilakukan pada akhir pembelajaran. Di satuan pendidikan yang ia pimpin, tidak ada ujian sekolah lagi. ’’Hanya saja diganti dengan asesmen sumatif akhir. Kalau nanti nilai ijazah,tidak ada yang berbeda konsepnya,’’ pungkasnya.
BACA JUGA:Usulan CASN Akomodir Pendidikan SD, MANTAP!
(rzn)