Maju Jalur Independen, Balon Bupati Wajib Kumpulkan 12,6 Ribu KTP

Anggota KPU Bengkulu Selatan, Mafahir, M.Pd-GIO-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Selain diusung partai politik, bakal calon (balon) bupati juga bisa maju jalur independen untuk bertarung merebut kursi BD 1 B pada pilkada bulan November mendatang.

Bagi balon bupati yang ingin maju jalur independen, wajib mengumpulkan dukungan sebanyak 12.607 KTP.

BACA JUGA:Belum Ditemukan, Warga Bandar Agung Masih Dicari, Petugas Turunan Perahu Karet

Jumlah tersebut mengacu dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Bengkulu Selatan pada pemilu bulan Februari lalu yakni sebanyak 126.062.

Penetapan jumlah dukungan balon bupati jalur independen sesuai dengan hitungan yang diatur dalam Pasal 41 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Lakukan Pengawasan Transportasi Mudik Hingga 18 April

“Ya, untuk di Bengkulu Selatan, dukungan yang wajib dipenuhi paslon jalur independen sebanyak 12.607. Jumlah tersebut sesuai dengan hitungan jumlah DPT pemilu lalu, rumusannya telah diatur dalam Undang-Undang Pilkada,” kata Anggota KPU Bengkulu Selatan, Mafahir, M.Pd.

Dikatakan Mafahir, pihaknya sudah mensosialisasikan persyaratan pencalonan kepala daerah jalur independen ke publik. Artinya, bagi yang berminat maju jalur independen, maka wajib menyiapkan dukungan tersebut. 

BACA JUGA:Gerbang Pasar Bawah Dipenuhi Sampah, Haroni: Ketahuan, Akan Ditindak!

“Dukungan yang diserahkan bakal calon akan diverifikasi sesuai ketentuan, dukungan itu wajib tersebar di 11 kecamatan. Agar bisa ditetapkan sebagai paslon, maka wajib memenuh jumlah dukungan 12.607,” tegas Mafahir. (yoh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan