Raperda Pemberlakuan Adat Istiadat Disepakati
SEPAKAT : Komisi III DPRD Bengkulu Selatan dan Dinas Dikbud menyepakati raperda tentang pemberlakuan adat istiadat untuk disahkan menjadi perda-gio-radarselatan.bacakoran.co
KOTA MANNA - Setelah melewati proses pembahasan yang panjang dan alot, Raperda tentang Pemberlakuan Adat Istiadat disepakati. Kesepakatan raperda tersebut dilakukan Komisi III DPRD Bengkulu Selatan bersama Dinas Dikbud pada Selasa (14/11) bertempat di ruangan rapat kerja Komisi III.
“Raperda tentang Pemberlakuan Adat Istiadat sudah disepakati. Selanjutnya draf raperda akan diverifikasi gubernur, kemudian raperda akan disahkan melalui rapat paripurna di lembaga (DPRD),” kata Ketua Komisi III DPRD BS, Dodi Martian, S.Hut, MM.
Dikatakan Dodi, isi draf raperda pemberlakuan adat istiadat sesuai dengan hasil pembahasan yang dilakukan sebelumnya. Saran dan masukan dari pihak terkait, diantaranya dari Badan Musyawarah Adat (BMA), tokoh masyarakat, pemuka agama dan wedding organizer (WO).
“Dalam proses penyusunan raperda ini kami mengundang pihak terkait yang ahli dalam bidangnya. Tentu isi draf raperda sesuai dengan materi yang dibahas selama proses pembahasan. Setelah nanti raperda ini disahkan menjadi perda, maka akan disosialisasikan ke masyarakat,” ujar Dodi. (yoh)