Tiga Terdakwa Korupsi Dana KUR BSI Divonis Berbeda

Para terdakwa kasus korupsi KUR BSI Kaur berkonsultasi dengan kuasa hukumnya setelah mendengarkan vonis majelis hakim : Tiga Terdakwa Korupsi Dana KUR BSI Divonis Berbeda-ica-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan hukuman berbeda kepada tiga orang terdakwa kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) di Bengkulu.

Adi Santika yang sebelumnya menjabat sebagai Branch Manager (BM) BSI Bengkulu divonis 1 tahun 8 bulan penjara, dengan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan  JPU Kejati Bengkulu  2 tahun 6 bulan penjara, dengan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.

BACA JUGA:Bazar Murah Kejari Bengkulu Selatan Disambut Antusias Masyarakat

BACA JUGA:Jelang Lebaran, BRI Siapkan Uang Pecahan Ratusan Juta Rupiah

"Menjatuhkan hukuman selama 1 tahun 8 bulan penjara kepada terdakwa Adi Santika," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, Fauzi Isra saat membacakan putusan, Selasa (2/4).

Lalu terdakwa Efriko Deswanto yang merupakan mantan Micro Marketing Manager BSI divonis penjara selama 2 tahun 2 bulan penjara, dengan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan penjara.

BACA JUGA:Masa Tugas PPK dan PPS Berakhir Besok, Diperpanjang Untuk Pilkada?

BACA JUGA:PDIP Layangkan Gugatan ke PTUN, Ini Isi Gugatannya

Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan 2 tahun 6 bulan penjara, dengan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. 

Terdakwa Robi Riantoro selaku mantan Marketing BSI, dihukum 4 tahun 6 bulan penjara, dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa  5 tahun penjara  denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.

BACA JUGA:Brekingnews: Hearing Alot, Warga Tinggalkan Ruangan

BACA JUGA:Breaking News: Demo Warga Dusun Baru Anarkis, Pagar Besi Kantor Bupati Roboh

Kuasa hukum Penasehat Hukum (PH) dari terdakwa Robi, Endah Rahayu Ningsih menyatakan masih akan melakukan fikir-fikir terlebih dahulu atas vonis yang disampaikan majelis hakim tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan