Tukar Guling Lahan di Seluma Bakal Seret Tersangka, Siapa?
Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Jaksa Kejari Seluma masih terus melakukan pemeriksaan dugaan korupsi pada proses tukar guling lahan antara Murman Effendi dengan Pemkab Seluma tahun 2008.
Jaksa memastikan jika kasus ini bakal menyeret tersangka. Siapa? Masih menunggu pemeriksaan dari jaksa penyidik yang masih berjalan.
BACA JUGA:Pastikan Tidak Ada Kecurangan, Polisi Periksa SPBU
Kajari Seluma Wuriadhi Paramita didampingi Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni mengatakan, kasus tukar guling lahan seluas 19 hektar di kawasan Pematang Aur yang diklaim milik Murman Effendi dengan lahan milik Pemda Seluma seluas 19 hektar di Kelurahan Sembayat itu sudah masuk tahap penyidikan.
BACA JUGA:BKKBN Intervensi 97 Ribu Keluarga Berisiko Stunting
“Prosesnya masih berjalan, kami pastikan nanti bakal ada tersangkanya," tegas Kasi Pidsus kepada wartawan.
Namun Kasi Pidsus mengatakan sebelum penetapan tersangka, Jaksa akan menghitung terlebih dahulu kerugian negara dalam kasus ini.
BACA JUGA:Cegah Penyalahgunaan BBM, Polres Perketat Pengawasan SPBU
Penghitungan kerugian negara akan dilakukan dengan menghitung nilai 19 hektar lahan di kawasan Pematang Aur yang diklaim milik Murman Effendi dengan 19 hektar lahan milik Pemkab Seluma di Kelurahan Sembayat.
BACA JUGA:Jumat Agung, Tim Jibom Datangi Kaur
Dalam mengusut kasus ini, penyidik Kejari Seluma sudah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya mantan Bupati Seluma Murman Effendi, mantan Bupati Bengkulu Selatan Iskandar Dayok, mantan Sekda Seluma H. Mulkan Tajudin, mantan Ketua DPRD Seluma periode 2004-2009 Hj. Rosnaini Abidin, mantan anggota DPRD Seluma periode 2004-2009, serta mantan sejumlah pejabat eselon II lingkungan Pemkab Seluma pada tahun 2008.
Jaksa Kejari Seluma menduga terjadi perbuatan melawan hukum karena pada proses tukar guling lahan tidak melibatkan tim penilai untuk menghitung nilai lahan di kedua lokasi tersebut. (rwf)