Sampaikan Pembelaan, Terdakwa Korupsi Dana BOK Kaur Menangis
PEMBELAAN: Empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana BOK Kaur menyampaikan nota pembelaan pada sidang lanjutan di PN Bengkulu, Rabu (27/3/2024)-Icha/Rasel-radarselatan.bacakoran.co
"Terdakwa (Gustianto) tidak menikmati uang tersebut, semuanya diserahkan kepada kepala dinas," tegas Jecky.
Majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra mengatakan, sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis akan dibacakan pada Rabu pekan depan.
BACA JUGA:Polres Seluma Mulai Susun Personel Pengamanan Lebaran
Sementara itu, dalam kasus ini terdakwa Darmawansyah disebutkan meminta potongan 2 persen dari dana BOK yang diterima masing-masing Puskesmas.
Uang tersebut diserahkan kepada kepala dinas melalui sekretaris. Potongan 2 persen diambil para terdakwa dari anggaran makan minum, pembelian ATK dan pengadaan spanduk. Akibat dari perbuatan para tersangka, kerugian negara yang ditimbulkan Rp 400 juta lebih. (cia)