Terdakwa Kasus Obstruction Of Justice Dana BOK Kaur Dituntut
Suasana di ruang persidangan kasus dugaan perintangan pengusutan korupsi BOK Kaur : Terdakwa Kasus Obstruction Of Justice Dana BOK Kaur Dituntut-Icha-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu menuntut lima terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dugaan korupsi penggunaan dana BOK Kaur tahun 2022.
Lima terdakwa OOJ yakni Upa Labuhari, Rahmat Nurul Safril, Ardiansyah Harahap, Bambang Surya Saputra dan Ranti Faulina dituntut berbeda.
BACA JUGA:8808 Pelanggan Menunggak Pembayaran, PLN Manna Rugi Rp1,03 Miliar
BACA JUGA:Nelayan Hilang Kontak, Ini Peringatan Dinas Perikanan
Sidang yang diketuai Agus Hamzah, SH, MH itu, JPU menuntut hukuman penjara kepada terdakwa Rahmat Nurul Safril, Ranti Faulina dan Upa Labuhari dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Sedangkan dua terdakwa lainnya Ardiansyah Harahap dan Bambang Surya Saputra dengan hukuman selama 4 tahun penjara. Dalam kasus ini, JPU mewajibkan kelima terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
BACA JUGA:Serangan DBD di Kaur Makin Menghawatirkan
BACA JUGA:Ingatkan Pedagang Kaki Lima, Satpol PP Pantau Lapangan Merdeka
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata JPU yang diketuai oleh Danang Prasetyo, di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (26/3).
JPU Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo menyatakan terdakwa melakukan perintangan penyidikan sebagaimana pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Sidang Sengketa Pemilu Dikawal ketat, 400 Personel Disiagakan di MK
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentnag perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Fakta persidangan perbuatan para terdakwa terbukti melakukan perintangan," kata Danang. Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa Upa Labuhari mengatakan, akan mengajukan pembelaan. Syaiful merasa keberatan karena kliennya hanya mengajukan permintaan bukan bermaksud menghalangi.
BACA JUGA:Resmi Terbentuk, Pansus DPRD Segera Telusuri “Identitas Bupati”