Pemkab Bengkulu Selatan Segera Susun LPPD

Kabag Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setkab Bengkulu Selatan, Teddy Setiawan MM--

KOTA MANNA - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan segera memulai proses penyusunan dan penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) tahun anggaran 2023. LPPD ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Yang isinya laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran yang dibuat dalam rangka memberikan laporan pelaksanaan dan gambaran pencapaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Kabag Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Adapum Otoda) Setkab BS, Teddy Setiawan MM mengatakan, pihaknya segera menggelar rapat persiapan penyusunan LPPD dengan mengundang seluruh OPD di lingkungan Pemkab BS. "LPPD menggambarkan kinerja urusan yang ditangani pemerintah daerah, dimana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan Indikator Kinerja Kunci (IKK) untuk masing-masing urusan. Pemerintah daerah  harus mengisi realisasi capaian dari masing-masing indikator yang telah ditetapkan," kata Teddy Setiawan.

Dikatakan Teddy, dalam menyusun LPPD, kepala daerah wajib menyelenggarakan pengumpulan dan pengolahan data yang diperlukan sesuai dengan indikator kinerja dalam LPPD. Data yang dituangkan dalam LPPD wajib diverifikasi atau divalidasi oleh Inspektorat Daerah dan BPKP daerah yang bersangkutan. 

"Sesuai PP No 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Permendagri No 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. 

“Capaian kinerja urusan pemerintahan dalam penyusunan LPPD menggunakan IKK Output (Keluaran) dan IKK Outcome (Hasil) merupakan gambaran keberhasilan daerah dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah," terang Teddy.

Selanjutnya, LPPD digunakan sebagai dasar Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) dan penilaian, perumusan kebijakan, dan pembinaan yang dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian. "Evaluasi LPPD dilaksanakan agar terwujud sinkronisasi antara target yang ditetapkan dengan realisasi, sehingga terjadi perbaikan kualitas LPPD secara berkelanjutan, namun penilaian untuk tahun kemarin LPPD dirinya mengaku hasilnya belum keluar," pungkas Teddy. (one)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan