Paham Betul Posisi KPU, Hasyim Asy'ari Selalu Siap Hadapi Laporan
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari -istimewa-radarselatan.bacakoran.co
JAKARTA - Menghadapi pemilu 2024 segala kemungkinan bisa saja dialami oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Terasuk di dalamnya kemungkinan dilaporkan atau digugat.
Menyikapi hal ini, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya selalu siap menghadapi segala kemungkinan itu. baik laporan yang disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Jadi, sudah menjadi bagian dari risiko pekerjaan KPU kalau kemudian diadukan ke DKPP, kalau dilaporkan ke Bawaslu," kata Hasyim. Dia menambahkan, KPU selalu dalam posisi terlapor maupun teradu. Hal itu, sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Posisi KPU itu kata Hasyim selalu sebagai 'ter', terlapor di Bawaslu, termohon di Bawaslu, teradu di DKPP, tergugat di PTUN, di Mahkamah Agung dan termohon hasil sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi.
Terkait netralitas KPU, Hasyim menekankan jika KPU memiliki komitmen dalam menjaga imparsialitas sebagai lembaga penyelenggara Pemilu."Yang berikutnya, ini penting untuk kita pegangan semua ya, soal imparsialitas atau sering didengar dengan netralitas ya.
Jadi pada dasarnya, kami, KPU, sebagai lembaga, maupun sebagai orang-orang atau personil di KPU, para anggota KPU punya komitmen bahwa dalam rangka untuk menjaga imparsialitas penyelenggara pemilu," tuturnya.
KPU juga akan menyampaikan seluruh informasi kepada peserta pemilu tanpa terkecuali. Akses dokumen juga akan disampaikan sepanjang informasi tersebut bersifat tidak dikecualikan. (red)