Tertangkap Balap Liar, Kendaraan Dikandangkan 3 Bulan
Dirlantas Polda Bengkulu, Kombes Pol Joko Suprayitno-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Polda Bengkulu dan Polres jajaran telah menyita ratusan sepeda motor yang terlibat aksi balap liar dan kendaraan menggunakan knalpot brong.
Untuk memberikan efek jera, kendaraan yang disita dari pemiliknya itu akan ditahan sementara selama tiga bulan. Dirlantas Polda Bengkulu, Kombes Pol Joko Suprayitno mengatakan, selain itu juga memberikan denda maksimal pada para pelaku balap liar ataupun pemilik motor knalpot brong.
BACA JUGA:Soal Kuota RTLH Masih Tunggu Satker
"Saya perintahkan kepada para Kasatlantas dan jajaran, bagi pelanggar balap liar dan knalpot brong kenakan denda maksimal. Denda maksimal itu Rp2,5 juta untuk balap liar dan Rp250 ribu untuk knalpot brong," kata Joko, Jumat (22/3).
BACA JUGA:2.300 Hektar Lahan Sawah Kekurangan Air di Seluma
Bukan hanya denda, pelaku balap liar juga bisa dikenakan hukum pidana. Balap liar dan penggunaan knalpot brong banyak dikeluhkan masyarakat karena menyebabkan kebisingan. "Banyak sekali ditanyakan oleh masyarakat adalah masalah balap liar dan knalpot Brong," kata Dirlantas.
BACA JUGA:32 Desa Belum Ajukan Pencairan DD Tahap I
Joko mengatakan, ratusan kendaraan yang melanggar dan sebagian besar adalah pelanggar terkait dengan balap liar dengan knalpot brong. Persoalan balap liar dan penggunaan knalpot brong tersebut menjadi perhatian semua pihak, apalagi korban dari kecelakaan kendaraan sangat tinggi.Menurut Joko, kecelakaan lalu lintas menjadi penyumbang salah satu terbanyak angka kematian.
BACA JUGA:Dua Desa di Pino Raya Dapat Bantuan Jalan
"Kami tidak bosan-bosannya menghimbau, karena kebanyakan yang melakukan pelanggaran balap liar dan knalpot Brong itu anak SMP dan SMA. Jadi mari sama-sama kita orang tua, dibantu sama guru dan masyarakat untuk mengingatkan anak kita," Imbau Joko.
BACA JUGA:Gelar Safari Ramadan, Ajak Hindari Fitnah dan Ujaran Kebencian
Ia menyebut, dalam upaya mencegah kecelakaan lalu lintas, balap liar dan penggunaan knalpot Brong tidak hanya bisa mengandalkan dari pihak kepolisian lalu lintas saja. Namun semua pihak stakeholder diminta untuk ikut terlibat. Joko mengatakan jika masyarakat maupun stakeholder terkait dapat memberikan spanduk atau baliho peringatan yang berisikan sanksi bagi pelanggar. Seperti memasang spanduk - spanduk himbauan di jalan keluar masuk RT atau RW.
BACA JUGA:Petani di Desa Tambangan Harapkan Perbaikan Irigasi
"Tempel sebanyak mungkin, karena saya lihat ada beberapa kota itu melaksanakan kebijakan itu dan bisa menekan juga selain dari kami kepolisian yang melaksanakan penindakan secara tegas" demikian Joko. (cia)