Tinju Istri Siri, Warga Penago Baru Ditangkap
DITANGKAP : AS (23) warga Desa Penago Baru harus berurusan dengan polisi. Hal ini setelah dirinya tega meninju istri sirinya yang masih berusia 17 tahun di kediamannya-Fauzan-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, TAIS - As (23) warga Desa Penago Baru Kecamatan Ilir Talo ditangkap polisi. As diduga melakukan penganiayaan terhadap istri sirinya SK (17).
Korban yang tidak terima dipukul dua kali wajahnya oleh As, langsung melapor ke Mapolres Seluma. Sehingga kemarin pagi Jumat (15/3) As ditangkap oleh personel Polres Seluma dan ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Waktu Habis, Kades Suban Baru Kembalikan Sepertiga Kerugian Negara
Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Wardoyo membenarkan mengenai kejadian ini. "Tersangka kami tangkap pagi ini (kemarin pagi) di tempat kerjanya di Mess Perusahaan pembuatan bak truck di Kelurahan Babatan. Tersangka langsung kami gelandang ke Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Kasat Reskrim, kemarin.
BACA JUGA:TNI Dorong Percepatan Perluasan Areal Tanam (PAT)
Lebih lanjut, Kasat mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 23 Januari lalu. Dimana tersangka dan korban yang sudah menikah siri dan mempunyai satu anak ini tinggal di mess di Kelurahan Babatan tempat tersangka bekerja.
BACA JUGA:Ngabuburit, Pemotor Wajib Pakai Helm
Nah, kemudian terjadi keributan antara keduanya. Dipicu masalah ekonomi. Tersangka kemudian tersulut emosinya. Sehingga melayangkan tinjunya dua kali ke arah muka korban. Sehingga korban tersungkur dan mengalami luka lebam.
BACA JUGA:Cegah DBD, Pemdes Diimbau Jaga Kebersihan Lingkungan
"Karena dipicu masalah ekonomi. Sehingga keduanya terjadi keributan. Serta tersangka meninju muka korban dua kali," tegas Kasat Reskrim.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, karena pernikahan keduanya tidak tercatat secara negara. Kasus penganiayaan tersebut tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
BACA JUGA:Aksi Balap Liar Kembali Marak Jelang Salat Subuh, Tindak!
Namun tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. Karena korban masih berusia dibawah 18 tahun. "Tersangka dijerat Pasal 76 C junto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana selama 4 tahun," pungkas Kasat Reskrim. (rwf)