Juni, MPP Bengkulu Selatan Ditarget Sudah Diluncurkan

RAPAT: DPM-PTSP Bengkulu Selatan melakukan rapat bersama OPD teknis terkait perizinan sekaligus persiapan pendirian MPP Bengkulu Selatan-WAWAN-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bengkulu Selatan terus mematangkan persiapan pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) Bengkulu Selatan.

Ditargetkan Juni 2024 MPP Bengkulu Selatan sudah diluncurkan atau launching penggunaan.

Saat ini DPM-PSTP Bengkulu Selatan masih mempersiapkan kerja sama penandatanganan antar pihak terutama dengan instansi vertikal yang ada di Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:HUT ke-75, Bengkulu Selatan Miliki Potensi Kemajuan Pembangunan Daerah

“Untuk MPP terus dipersiapkan, bahkan kini sedang dipersiapkan draf nota kesepahaman dengan instansi vertical dan OPD teknis, kami optimis bulan Juni atau pertengahan tahun nanti keberadaan MPP sudah bias direalisasikan," kata Kepala DPM-PTSP Bengkulu Selatan, Dr.E Edwin Permana, MT, MM.

Disampaikan Edwin, untuk mendukung pelayanan, DPM-PTSP Bengkulu Selatan kini sedang melakukan proses pembangunan gedung pelayanan dan penataan kantor.

BACA JUGA:SAH! Hadiar Saito 2 Suara, Nurmansyah Samid Caleg Terpilih

Sehingga keberdaan Mal Pelayanan Publik di Bengkulu Selatan ini nantinya dengan harapan dapat segera terwujud dan paling lambat di pertengahan tahun ini.

“Kami terus menyusuan kesiapan untuk berdirinya MPP di Bengkulu Selatan ini, termasuk pembahasan nota kerjasama antara instansi yang kini masih dirumuskan,” kata Edwin Permana.

BACA JUGA:Gusnan Pamer Keberhasilan Bangun Pabrik CPO Mini

keberadaan Mal Pelayanan Publik ini nanti untuk meningkatan kualitas pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, nyaman dan aman.

“Dengan berdirinya mal pelayanan publik di Bengkulu Selatan secepatnya, akan mempermudah semua bentuk pelayanan karena nanti akan terpusat dalam satu gedung pelayanan di DPM-PTSP Bengkulu Selatan,” pungkas Edwin.

BACA JUGA:Pimpinan DPRD Ikuti Upacara Puncak HUT ke 75 Bengkulu Selatan

Lalu apa sebenarnya makna dan fungsi MPP. Menilik dari laman resmi Ombudsman RI. Dasar hukum pembetukan MPP diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan