Pria Penguras ATM Pacar untuk Main Judi Slot Segera Disidang

LIMPAHKAN: Tersangka pencurian uang di mesin ATM segera disidang-GIO/IST Polres BS/Rasel-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Kasus pencurian uang di tabungan melalui mesin ATM yang menimpa Maya Puspita Rahaya (19), warga Desa Durian Seginim Kecamatan Seginim segera masuk babak baru.

Tersangka berinisial MK (18), warga Jalan Ketapang Kecamatan Pasar Manna yang merupakan pacarnya ini segera disidangkan di Pengadilan Negeri Manna. 

BACA JUGA:Pemeriksaan Saksi Kasus Tukar Guling Lahan Dilanjutkan Pekan Depan

Berkas penyidikan perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21. Penyidik Polres BS telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejari Bengkulu Selatan.

Selanjutnya jaksa akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan untuk disidangkan.

BACA JUGA:Basarnas Evakuasi Korban Kecelakaan Kapal dan Tongkang

“Berkas perkara sudah lengkap, tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan. Tinggal menunggu proses sidang berjalan di pengadilan,” kata Kasi Humas Polres BS, AKP Sarmadi.

BACA JUGA:Beraksi di 6 TKP, 1 Bandit Motor Diringkus, 2 Orang Lolos

Sekedar mengingatkan, tersangka ditangkap pada Rabu (17/1) lalu saat berada di Desa Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna.

Kronologis  pencurian uang tabungan itu berawal karena korban dan tersangka menjalin hubungan.

BACA JUGA:Mau Magang ke Luar Negeri? Buruan Daftar, Ini Syaratnya!

Korban pun tidak merahasiakan pasword ATM kepada tersangka. Kepercayaan itulah yang dimanfaatkan tersangka untuk menguras isi ATM korban.

Tersangka sering menarik uang dari ATM korban, uang tersebut digunakan untuk bermain judi slot. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp105 juta. (yoh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan