7 Unit Motor Diamankan Polres Bengkulu Selatan, Ini Kasusnya

AMANKAN: Polisi mengamankan 7 unit motor pakai knalpot brong-GIO/IST Polres BS/Rasel-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Jajaran Polres Bengkulu Selatan memberi tindakan tegas terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau knalpot tidak sesuai standar.

Jumat (8/3/2024) malam sebanyak tujuh sepeda motor diamankan karena memakai knalpot brong. Sepeda motor tersebut diberi sanksi tilang dan juga dikandangkan dalam waktu yang lama.

BACA JUGA:Pemeriksaan Saksi Kasus Tukar Guling Lahan Dilanjutkan Pekan Depan

“Tujuh unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar itu diamankan saat anggota melakukan patroli hunting di Jalan Jendral Sudirman dan Jalan Jendral Ahmad Yani. Semua sepeda motor telah diamankan oleh Sat Lantas dan akan diberi penindakan hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kasi Humas Polres BS, AKP Sarmadi.

BACA JUGA:Beraksi di 6 TKP, 1 Bandit Motor Diringkus, 2 Orang Lolos

Larangan penggunaan knalpot brong bagi kendaraan yang melintas di jalan raya sudah sering disampaikan pihak kepolisian.

Bahkan polisi telah mendatangi toko penjualan spare part terkait larangan tersebut. Namun masih saja ada pemotor yang melanggar.

BACA JUGA:Polisi dan Masyarakat Kompak Perbaiki Jembatan

“Tujuan larangan penggunaan knalpot tidak standar karena pemakaian knalpot tersebut rawan menyebabkan kecelakaan, dan suara bising menganggu kententraman masyarakat,” ujar Sarmadi.

BACA JUGA:Jelang Ramadan, Tempat Hiburan Malam Bakal Dirazia

Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam pasal 285 ayat 1 junto pasal 106 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran menggunakan knalpot brong dapat disanksi pidana paling lama sebulan dan denda Rp250 ribu. (yoh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan