Siswa SMA XII Tetap Boleh Pindah

Kepala SMAN 9 Bengkulu Selatan, Sudisman, M.Pd-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

KOTA MANNA - Meski sudah duduk di bangku kelas XII, siswa SMA tetap boleh dipindahkan ke sekolah lain dengan alasan yang tepat. Hanya saja, proses pemindahan harus dilakukan sebelum penetapan Data Nominasi Sementara (DNS) calon peserta ujian praktek dan ujian sekolah (US).

Kepala SMAN 9 BS, Sudisman, M.Pd mengatakan, pemindahan siswa yang alasan yang tepat merupakan sebuah hak siswa yang harus dipenuhi. Sekolah dalam hal ini penyelenggara pendidikan tidak bisa terlalu mengekang siswa apalagi mengenai keberlangsungan pendidikan.

“Pemindahan siswa memang ada aturannya dan itu boleh. Bahkan siswa kela XII yang notabenya akan mengikuti ujian sekolah boleh pindah, asal belum masuk DNS,” ujarnya.

Disampaikan Sudisman, kejadian siswa pindah sekolah menjelang ujian sekolah kerap sekali terjadi. Terutama siswa yang orangtuanya bekerja di instansi vertikal maupun lembaga negara lainnya. Pemindahan siswa dengan alasan ikut orang tua menjadi salah satu alasan yang sangat masuk akal.

“Atau siswa yang pindah domisili dengan suatu alasan, sehingga jika bertahan di sekolah lama akan menyulitkan mobilitasnya sehari-hari. Ini patut difasilitasi, supaya masa depan pendidikannya tidak terancam,” sambungnya.

Meski ada poin yang membolehkan siswa pindah sekolah meski sudah kelas XII atau tingkat akhir pendidikan menengah atas. Sudisman menyebut kebijakan pindah sebaiknya tidak serta merta dilakukan. Selain akan membutuhkan biaya, pemindahan sekolah akan berdampak pada adaptasi baru lingkungan belajar sehingga siswa harus menyesuaikan mulai dari nol.

“Tapi biasanya pindah lebih mudah dengan sekolah yang setara, kalau dari grade bawah langsung keatas saya rasa juga sulit prosesnya,” demikian Sudisman. (rzn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan