Masa Jabatan Bupati-Wabup Tunggu Putusan MK

Masa Jabatan Bupati-Wabup Tunggu Putusan MK-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

Hal itu guna menanyakan masa jabatan Bupati-Wabup Seluma yang dilantik pada 26 Februari 2021. Pasalnya masa jabatan keduanya baru genap tiga tahun di Februari ini.

BACA JUGA:175 CJH Ikuti Manasik Haji Pertama

Ketua DPRD Seluma Nofi Erian Andesca, mengatakan DPRD Seluma perlu mengetahui masa jabatan Bupati dan Wabup Seluma mengingat Seluma juga termasuk daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak.

Sesuai jadwal KPU RI, pada 27 November 2024 akan dilakukan pemungutan suara serentak pemilihan kepala daerah.

"Untuk masa jabatan Bupati dan Wabup Seluma saat ini kami masih akan melakukan koordinasi. Apakah genap lima tahun sehingga akan berakhir pada 2026 mendatang. Atau hanya empat tahun, serta akan berakhir pada 2025, tahun depan," ujar Nofi.

BACA JUGA:Turun, Tingkat Partisipasi di Seluma Pada Pemilu 2024 Hanya 84 Persen

Terlepas dari hal itu, Ketua DPRD Seluma juga berharap Bupati-Wabup Seluma tetap bisa melaksanakan kepemimpinannya di Seluma dengan baik. Serta melaksanakan program pembangunan yang sudah direncanakan.

Terpisah, Ketua KPU Seluma Henri Arianda mengatakan KPU Seluma sudah melaksanakan tahapan Pilkada Seluma 2024. Bahkan sejak Februari, tahapan Pilkada sudah mulai berjalan.

BACA JUGA:Dewan Pertanyakan Los Pekan Kutau Belum Dihuni

"Untuk tahapan Pilkada Seluma saat ini kami sudah menyusun perencanaan. Serta mempersiapkan semua tahapan sampai proses pemungutan suara nanti," pungkas Henri. (jul/rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan