Masa Jabatan Bupati-Wabup Tunggu Putusan MK
Masa Jabatan Bupati-Wabup Tunggu Putusan MK-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
Gubernur Sumatera Barat, Bupati Kabupaten Pesisir Barat, Bupati Malaka, Bupati Kebumen, Bupati Malang, Bupati Nunukan, Bupati Rokan Hulu, Walikota Makassar, Walikota Bontang, Walikota Bukittinggi.
BACA JUGA:OPD Diminta Maksimalkan Kinerja
Mereka menggandeng Visi Law Office sebagai kuasa hukum. Berdasar keterangan tertulis dari Visi Law, disebut bahwa pengujian pasal tersebut berkaitan dengan desain keserentakan Pilkada 2024 yang dianggap bermasalah dan bertentangan dengan konstitusi.
Desain keserentakan itu disebut telah merugikan 270 kepala daerah. Utamanya terkait terpangkasnya masa jabatan para kepala daerah secara signifikan.
BACA JUGA:Alirkan Air ke Sawah, Warga Kompak Gali Batu
Termasuk juga kepala daerah Kaur. Secara persentase, jumlah kepala daerah yang dirugikan mencapai setengah dari jumlah total 546 kepala daerah di seluruh Indonesia atau 49,5 persen dari 546 kepala daerah.
Bunyi pasal-pasal yang diuji adalah Pasal 201 ayat (7) UU No. 10 Tahun 2016: "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024,"
BACA JUGA:Baru 4 Desa Ajukan Pencairan DD
Pasal 201 ayat (8) UU No. 10 Tahun 2016: "Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024”
Pasal 201 ayat (9) UU No. 10 Tahun 2016: "Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
BACA JUGA:Jaga Stabilitas Harga, Gelar Pasar Murah di 15 Kecamatan, Catat Jadwalnya!
serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur,
penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024,"
DPRD Seluma ke Kemendagri
Sementara itu, terkait masa jabatan Bupati Seluma Erwin Octavian. DPRD Seluma akan berkoordinasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).