Penerima LPG 3 Kg, Segera Registrasi
ilustrasi gas elpiji-IST-radarselatan.bacakoran.co
PERTAMINA mulai menerapkan sistem penjualan sejak 1 Oktober 2023 setiap pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) Public Service Obligation (PSO) atau LPG 3 kilo gram (kg) bersubsidi perlu dilakukan pencatatan melalui sistem Subsidi Tepat Pertamina. Namun baru sebatas pencatatan oleh pangkalan resmi Pertamina. Pangkalan dapat mendaftarkan masyarakat yang layak mendapatkan subsidi hingga 31 Desember 2023.
"Jadi masyarakat yang belum terdaftar program subsidi gas Elpiji, bisa mendaftar di pangkalan resmi dengan membawa KTP dan KK," ujar Nadian Arisko, SE Checker agen LPG 3kg PT Kaur Permai Sejati Jumat (10/11).
Terpisah, Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, dalam keterangan resminya yang diterima Rasel, menjelaskan dalam mendukung penyaluran LPG bersubsidi sampai ke masyarakat yang berhak, Pertamina tengah melakukan uji coba pencocokan data dan transaksi digital LPG 3 Kg.
"Saat ini Pertamina sedang melakukan pencocokan data konsumen rumah tangga dan usaha mikro ini dilakukan di sub penyalur atau pangkalan resmi Pertamina bukan pengecer tanpa perlu penggunaan smartphone atau gadget milik konsumen di wilayah Sumbagsel termasuk di wilayah Bengkulu," terangnya.
Dalam tahap pendataan masyarakat masih dapat membeli LPG 3 Kg di Pangkalan resmi Pertamina seperti biasanya. Pembeli di pangkalan resmi hanya perlu menunjukkan KTP dan/atau Kartu Keluarga (KK), dan apabila sudah terdata dalam sistem hanya cukup menunjukkan KTP untuk pembelian selanjutnya.
Artinya jika masyarakat belum terdata, masyarakat dapat mendaftarkan NIK KTP dan KK di sub penyalur atau pangkalan resmi dengan pendaftaran hanya dilakukan sekali. "Perubahan hanya pada skema transaksi, ada pencatatan dan pengecekan data secara digital terlebih dahulu sebelum bisa bertransaksi," tuturnya. (jul)