Dishub Bengkulu Selatan Resmi Kembali Tarik Retribusi Parkir
Dishub Bengkulu Selatan Resmi Kembali Tarik Retribusi Parkir-Rezan-radarselatan.bacakoran.co
BACA JUGA:Bupati Segera Panggil Kades Kungkai Baru
Pasalnya, karcis yang dipegang jukir wajib diporporasi sebagai tanda legal. Karcis tanpa porporasi dianggap tak berlaku dan dilarang disebar ke masyarakat.
BACA JUGA:Indeks Reformasi Birokrasi Pemkab Bengkulu Selatan Alami Kenaikan
“Kalau untuk penambahan titik lain masih kami bahas, namun target kami titik penarikan parkir semakin banyak. Sehingga nanti PAD parkir semakin besar,” demikian Benni. (rzn)