Perhitungan Cepat Prabowo-Gibran Unggul, Mungkinkah Pilpres Cuma Satu Putaran?

Perhitungan Cepat Prabowo-Gibran Unggul, Mungkinkah Pilpres Cuma Satu Putaran?-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

BACA JUGA:Pengusaha di Bengkulu Selatan Terus Diawasi dan Dibina

“Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia." 

Ketentuan itu sejalan dengan Pasal 6A ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi: "Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden." 

BACA JUGA:159 Ton Beras Ketahanan Pangan Jatah Februari Segera Disalurkan, DKP Cek Stok Beras di Gudang Bulog

Dari ketentuan dalam UU Pemilu dan UUD di atas, bisa disimpulkan ada 3 syarat menang pilpres 1 putaran, yakni: Paslon pemenang pilpres putaran 1 meraup 50% dari total suara; Kemenangan paslon tersebar di lebih dari setengah provinsi Indonesia (minimal 20 dari 38 provinsi); Paslon pemenang pilpres putaran 1 mendapatkan minimal 20 persen suara di lebih dari setengah provinsi di Indonesia (minimal 20 provinsi); 

BACA JUGA:Lulus SD, Siswa Minimal Paham Salat!

Berdasarkan regulasi itu, Prabowo-Gibran bisa menang pilpres 1 putaran jika: Meraih lebih dari 50 persen suara (sesuai hasil rekapitulasi di KPU); Unggul atas 2 paslon lain di minimal 20 provinsi; dan Mendapatkan minimal 20 persen suara dari 20 provinsi tadi.

Apabila 3 syarat di atas tidak terpenuhi, Pilpres 2024 akan berlangsung dalam 2 putaran. Dalam pilpres putaran ke-2, paslon yang bersaing ialah pasangan capres-cawapres yang menempati peringkat pertama dan kedua dalam perolehan suara di putaran pertama.

BACA JUGA:Kembali Godok Duta Pacak Ngaji

Sebagaimana ketentuan Pasal 416 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, yang berbunyi: “Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.” (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan