SIM Mati Saat Libur Panjang? Tak Perlu Bikin Baru

SIM Mati Saat Libur Panjang? Tak Perlu Bikin Baru-gio-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - Informasi bagi pemiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), jika masa berlaku  SIM habis atau SIM mati saat libur panjang awal Februari ini, dari rentang waktu tanggal 8-11 Februari 2024.

Tidak perlu khawatir, sebab masa berlaku SIM dapat diperpanjang tanpa perlu membuat baru.

BACA JUGA:Warga Keluhkan Susah Dapatkan Pupuk Bersubsidi di Musim Tanam

“Khusus untuk pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8-11 Februari, maka dapat dilakukan perpanjangan pada 12-13 Februari, tidak perlu buat SIM baru,” kata Kasat Lantas Polres Bengkulu Selatan, AKP Dendi Putra, SH, MH.

BACA JUGA:Curi Handphone, Pelajar Seluma Ditangkap, Satu Buron

Toleransi itu diberikan karena pelayanan SIM Sat Lantas Polres Bengkulu Selatan libur selama tiga hari. Artinya memang tidak ada pelayanan.

BACA JUGA:Bandar Narkoba Asal Kedurang Diseret ke Pengadilan

Tapi apabila pemegang SIM tidak mengurus perpanjangan masa berlaku SIM pada dua hari kerja pertama pasca libur, maka wajib mengurus pembuatan SIM baru.

BACA JUGA:Ketua MUI: Tersangka Cabul Anak Kandung Pantas Dihukum Berat

“Toleransi untuk perpanjangan SIM yang habis masa berlakunya saat hari libur hanya dua hari pertama pasca hari kerja, yakni tanggal 12-13 Februari. Kalau lewat dari itu, wajib buat SIM baru, sesuai aturan,” tegas Kasat Lantas.

BACA JUGA:Simpan Ganja, Petani dan Sopir Ditangkap

Ditambahkan Kasat Lantas, pihaknya akan membuka pelayanan secara normal mulai Senin (12/2). Bagi masyarakat yang ingin mengurus pembuatan SIM bisa segera datang dengan melengkapi persyaratan yang sudah ditetapkan. Jika lulus ujian praktek dan ujian tertulis, maka SIM akan diterbitkan. (yoh)

Tag
Share