Bandar Narkoba Asal Kedurang Diseret ke Pengadilan

Ilustrasi -Istimewa -radarselatan.bacakoran.co

KOTA MANNA, radarselatan.bacakoran.co - Tersangka kasus kepemilikan Narkoba jenis sabu-sabu berinisial Rd (28), warga Desa Durian Sebatang Kecamatan Kedurang bakal segera diseret ke pengadilan. Rd akan diadili atas perbuatannya memiliki dan mengedarkan barang haram tersebut.

“Berkas perkara tersangka Rd sudah lengkap atau P21. Tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejari Bengkulu Selatan. Selanjutnya akan dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri Manna,” kata Kasi Humas Polres BS, AKP Sarmadi.

BACA JUGA:Ketua MUI: Tersangka Cabul Anak Kandung Pantas Dihukum Berat

BACA JUGA:Anggaran Festival Gurita Disiapkan Rp 500 Juta

Dalam serah terima perkara tersebut, polisi menyertakan barang bukti berupa satu paket kecil sabu-sabu, satu unit sepeda motor Honda CBR 150, dan satu unit HP Android merek Oppo. 

“Barang bukti yang diserahkan adalah hasil penyitaan saat penangkapan tersangka. Penemuan barang bukti tersebut tentu menguatkan perbuatan yang dilakukan tersangka,” ujar Sarmadi.

BACA JUGA:Optimalkan Penanganan Pelanggaran Pemilu

Sekedar mengingatkan, tersangka ditangkap pada awal Desember tahun 2023 lalu. Polisi meringkus tersangka setelah mendapat informasi ada orang yang menyimpan sabu-sabu dan akan diedarkan. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan, hingga akhirnya meringkus tersangka. (yoh)

Tag
Share