INGAT! Pemberi dan Penerima Politik Uang Bisa Dijerat Pidana

INGAT! Pemberi dan Penerima Politik Uang Bisa Dijerat Pidana-IST-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - Sembilan hari menjelang pemungutan suara pemilihan legislatif dan pemilihan presiden, isu politik uang semakin kencang berhembus ditengah masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan.

Transaksi jual beli suara semakin terang-terangan. Bahkan pihak pemberi dan penerima berlomba menetapkan tarif untuk satu suara. Suara untuk DPRD tingkat kabupaten yang paling mahal, disusul DPRD tingkat provinsi, kemudian DPD RI dan DPR RI.

BACA JUGA:Waspada DBD Kembali Berjangkit, Sebulan Sudah 5 Kasus Terjadi

Menyikapi hal itu, Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan, M Arif Hidaya, M.Pd.I menegaskan, politik uang tidak boleh dilakukan dalam pemilu. Siapapun yang terbukti melakukan hal tersebut dapat dijerat sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Memasuki Musim penghujan, Harga Cabai Naik

“Politik uang tidak boleh, itu jelas aturannya. Makanya kami ingatkan kepada peserta pemilu ataupun pemilih agar tidak melakukan hal tersebut. Berkompetisi sesuai aturan, jangan melakukan cara curang yang melanggar aturan,” kata Arif mengingatkan.

BACA JUGA:Rute Padang Serai – Pasar Ngalam Segera Dikerjakan

Dikatakan Arif, dalam pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan kalau pemberi dan penerima politik uang dapat dijerat pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp28 juta.

BACA JUGA:Bupati : NIPD Cuman Sekedar Nomor Induk, Bukan Seperti NIP PNS

Artinya jika terbukti ada permainan politik uang dalam pesta demokrasi, yang diproses hukum bukan hanya pihak yang memberi, masyarakat yang menerima pun bisa dijerat pidana.

BACA JUGA:Pabrik CPO Bertambah, Masyarakat Tak Lagi Kesulitan Jual Sawit

“Kami berharap masyarakat bisa menjadi pemilih yang cerdas. Mari kita ciptakan pemilu yang berintegritas, tolak politik uang. Kalau mengetahui ada yang bermain curang dengan bagi-bagi uang, segera laporkan,” tukas Arif. (yoh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan