Pemprov Bengkulu Targetkan Penerimaan Pajak Bahan Bakar Rp200 Miliar
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Bapenda Provinsi Bengkulu Riki Hiriantoni-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Pemerintah Provinsi Bengkulu menargetkan penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di daerah ini mencapai Rp200 Miliar. Penerimaan ini berpotensi lebih tinggi setelah data distribusi BBM terpetakan secara akurat.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Bapenda Provinsi Bengkulu, Riki Hiriantoni, mengatakan bahwa kebijakan Gubernur yang menurunkan tarif PBBKB untuk BBM non subsidi dari 10 persen menjadi 7,5 persen meningkatkan penggunaan BBM nonsubsidi, terutama jenis Pertamax dan Dexlite.
Bukan hanya itu, Bapenda juga sedang melakukan finalisasi aplikasi pelaporan dan pembayaran Pajak Bahan Bakar.
BACA JUGA:Rincian APBD 2026 Setelah Disahkan DPRD Seluma
"Aplikasi ini akan menjadi pusat data seluruh transaksi penyaluran BBM di Bengkulu, yang wajib diisi oleh seluruh Wajib Pungut termasuk perusahaan bahan bakar dan SPBU," kata Riki, Jumat (28/11).
Riki mengatakan, setiap penyerahan BBM dari perusahaan ke SPBU otomatis menjadi objek pajak yang wajib dilaporkan.
Selama ini, indikasi perusahaan yang membeli BBM dari luar provinsi turut mempengaruhi penerimaan pajak di Bengkulu. Sehingga aplikasi tersebut dibangun juga untuk menutup peluang kebocoran.
"Dengan digitalisasi, tata kelola akan jauh lebih tertib dan transparan," ujarnya.
BACA JUGA:Sekolah Wajib Anggarkan BOS Untuk Pembelian Buku dan Sarpras, Ini Persentasenya
Riki juga mengimbau kepada pelaku usaha dan masyarakat agar menggunakan BBM non subsidi, khususnya masyarakat menengah keatas.
"Dengan penggunaan BBM yang tepat sasaran, diiharapkan mampu meningkatkan pergerakan ekonomi sekaligus menjaga keseimbangan distribusi," demikian Riki. (cia)