Pengelolaan Dana Desa Bakal Gunakan Transaksi Nontunai

Ilustrasi Pencairan Dana Desa-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - BINTUHAN, Pemkab Kaur mulai membentuk regulasi untuk mengimplementasikan transaksi nontunai dalam pengelolaan dana desa. 

Hal ini sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan. 

BACA JUGA:Minimalisir Kekeliruan Dalam Pencairan Dana BOS, Disdikbud Bengkulu Selatan Selektif Data Error

“Ada arahan dari Kemendagri, transaksi sekarang harus nontunai termasuk pengelolaan dana desa,” kata Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Pemerintahan Setda Kaur, Robi Antomi, S.Pi, M.Ling. Selasa 25 November 2025.

Pemkab Kaur telah melakukan rapat pembahasan transaksi nontunai pengelolaan dana desa pada Senin, 24 November 2025 dua hari lalu, di ruang Asisten I Setda Kaur. 

BACA JUGA:Duh, TPP PNS Seluma Bakal Dipangkas

Hasil rapat tersebut menunjukkan Kabupaten Kaur sudah cukup siap untuk menjalankan regulasi terkait dengan transaksi nontunai. 

Namun, masih terdapat 15 desa yang masih masuk wilayah blank spot atau kesulitan untuk akses internet.

BACA JUGA:Potensi Desa di Bengkulu Selatan Harus Terus Dikembangkan

Untuk mengatasi hal tersebut, Pemkab Kaur akan menggunakan Orbit, VSAT, atau jaringan internet lainnya untuk memastikan bahwa 15 desa tersebut dapat melaksanakan transaksi nontunai. 

“Kalau regulasinya sudah ada, maka infrastruktur harus ikut,” kata Robi Antomi. 

Dengan demikian, Pemkab Kaur dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. 

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Minta Pengelolaan Zakat Lebih Transparan

Pemkab Kaur berharap dapat segera mengimplementasikan transaksi nontunai dalam pengelolaan dana desa dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan