Oknum Pejabat Diduga Menipu Belum Diperiksa

Oknum Pejabat Diduga Menipu Belum Diperiksa-IST-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - Hingga kemarin oknum pejabat eselon III di lingkungan Pemda Seluma terlapor dugaan penipuan berinisial RS (55) belum dimintai keterangan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Seluma.

Penyidik Polres Seluma masih fokus mendalami keterangan para saksi, termasuk saksi pelapor Elya Oktami warga Desa Nanti Agung Kecamatan Ilir Talo. 

BACA JUGA:Jaksa Masih Teliti Hasil Klarifikasi Dana Stunting

Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Wardoyo membenarkan mengenai hal itu. "Untuk terlapor belum kami panggil.

BACA JUGA:Curi Hp, Remaja Pengangguran Ditangkap

Serta belum diagendakan. Karena kami masih mendalami keterangan dari korban pelapor terlebih dahulu," tegas Kasat Reskrim. Kasat menambahkan, setelah pemeriksaan saksi selesai, barulah penyidik akan memeriksa terlapor. 

BACA JUGA:Usulan Mundur Kades Ditindaklanjuti, Dinas PMD Datangi Desa Kungkai Baru

Seperti diketahui RS dilaporkan atas kasus dugaan penipuan oleh Elya Oktami warga Desa Nanti Agung Kecamatan Ilir Talo. Laporan disampaikan Elya Oktami pada Kamis 18 Januari lalu ke Mapolres Seluma.

BACA JUGA:Sambil Menangis, Kepala Puskesmas di Kaur Ini Akui Takut Dipenjara

Berdasarkan laporan, bahwa oknum pejabat tersebut menjanjikan bisa meloloskan pelapor bekerja di bank milik pemerintah daerah. Kemudian terlapor meminta uang kepada korban pelapor senilai Rp 70 juta. Namun oleh pelapor baru diberikan Rp 35 juta. 

BACA JUGA:RESMI! Pemilihan Bupati Digelar 27 November 2024

Namun setelkah waktu yang dijanjikan lewat, pelapor belum juga menerima surat panggilan kerja. Padahal pelapor mengaku saat negosiasi awal, terlapor RS mengaku memiliki kerabat yang berada di Cabang Bank tersebut sehingga dapat memuluskan proses masuknya pegawai.

BACA JUGA:MANTAP! Jukir BS Bakal Difasilitasi BPJS Ketenagakerjaan

Karena rencananya akan didirikan Bank Cabang Pembantu di daerah Kembang Mumpo. Pelapor mengaku menyetor uang kepada terlapor pada bulan November 2022.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan