Polda Bengkulu Tangkap Produsen Minyak Goreng Sawit Kurang Takaran

Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pelaku usaha yang memproduksi dan atau memperdagangkan minyak goreng sawit merk V SAWIT yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Di mana minyak goreng tersebut tidak sesuai berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut dan atau tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.

BACA JUGA:Nota Raperda RPJMD Disampaikan ke DPRD, Awal untuk Wujudkan Bengkulu Selatan Maju

Dalam kasus ini, satu orang tersangka telah ditetapkan yakni berinisial JS warga Belitang Kecamatan Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera selatan, selaku Direktur PT Cipta Permata Ibunda. Adapun Minyak Goreng Sawit merk V 5AWIT yang diproduksi oleh PT Cipta Permata Ibunda diantaranya dengan kemasan 800 Ml dan 1000 Ml.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana mengatakan, hasil pemeriksaan dalam kemasan 800 ml didapat hasil rata rata 706,5 ml dengan kesalahan rata rata -93,5 ml. Goreng Sawit merk V 5AWIT kemasan 1000 ml didapat hasil rata rata 884,5 ml dengan kesalahan rata rata -115,5 ml.

BACA JUGA:Lestarikan Budaya, Bentuk Tim Dukungan Pelaksana Revitalisasi Musik Tradisional

"Dapat disimpulkan bahwa Minyak Goreng Merk  V 5AWIT Kemasan 800 Ml dan kemasan 1000 Ml  tidak sesuai dengan label kemasan," kata Andy, Senin (3/11).

Sementara Kasubdit Indagsi, Kompol Jery Antonius Nainggolan menambahkan, sejak bulan Februari 2025 tersangka menjalankan bisnisnya untuk mendistribusikan minyak goreng kemasan kurang takaran ke beberapa daerah, termasuk Bengkulu.  Dengan rincian Kemasan 800 Ml sekira   8.174  Krat/Lusin  dan  kemasan 1000 Ml sekira 501 Krat/Lusin.

BACA JUGA:Butuh Empat, Baru Dua Pejabat Daftar Seleksi JPT Sekda Seluma

"Harga penjualan kemasan 800 Ml sebesar  Rp171.000/Lusin  sedang kemasan 1000 Ml sebesar  Rp 198.000/Lusin," katanya.

Oleh tersangka usaha Minyak Goreng Sawit tersebut dijual ke toko-toko di seputaran Kota Bengkulu, dengan harga penjualan  kemasan  800 Ml sebesar  Rp176.000/Lusin  dan kemasan 1000 Ml sebesar  Rp210.000/Lusin.

Selain mengamankan tersangka polisi juga menyita 335 Krat/Lusin minyak goreng merk V 5awit kemasan botol 800 ml, 27 Krat/Lusin minyak goreng merk V 5awit kemasan botol 1 Liter, berikut dengan dokumen dan berkas perusahaan milik tersangka.

BACA JUGA:Korban Konflik Lahan Ranah Alai Berharap Segera Ada Solusi Terbaik

Atas perbuatan tersangka polisi menjerat dengan Pasal 62  Ayat 1 Jo Pasal 8  Ayat  (1)  huruf  b dan/atau c  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda Rp 2 miliar. (cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan