Perusahaan di Bengkulu Nunggak Pajak Air Permukaan Sebesar Rp 90 Miliar
Perusahaan di Bengkulu Nunggak Pajak Air Permukaan Sebesar Rp 90 Miliar-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Tunggakan pajak air permukaan perusahaan pertambangan batubara, perkebunan sawit, karet, PDAM hingga pabrik CPO yang beroperasi di kabupaten/kota di Provinasi Bengkulu mencapai Rp 90 miliar.
Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Provinsi Bengkulu, Riki Hiriantoni mengatakan, tunggakan pajak air permukaan oleh perusahaan tersebut telah berlangsung hampir 3 tahun atau sejak tahun 2022 lalu.
BACA JUGA:Atlet Bengkulu Siap Berlaga di POPNAS dan Peparpenas 2025
"Berdasarkan perhitungan kami, tunggakan sejak tahun 2022 hampir mencapai Rp 90 miliar," kata Riki, Minggu (2/11).
Ia mengatakan, timnya telah melakukan pendataan dengan mendatangi perusahaan perusahaan yang menggunakan air permukaan. Dalam waktu sebulan ini sudah 30 lebih perusahaan yang didatangi.
"Sebanyak 30 perusahaan yang kami datangi belum membayar pajak air permukaan," kata Riki.
BACA JUGA:Harga Cabai di Bengkulu Selatan Semakin Melejit
Pemerintah Provinsi Bengkulu menargetkan realisasi pajak air tanah dari sektor perkebunan pada tahun ini dapat mencapai Rp20 miliar. Namun hingga akhir Oktober 2025, realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp10 miliar.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Bengkulu Mian mengingatkan perusahaan pertambangan dan perkebunan agar membayar pajak.
BACA JUGA:Konflik Agraria di Bengkulu Selatan Tak Kunjung Usai, DPRD Desak Pemerintah Bertindak Tegas
"Kita sudah sampaikan kepada perusahaan-perusahaan yang terlambat atau belum membayar agar segera menunaikan kewajibannya," kata Mian. (cia)