4 PPPK Kaur Ajukan Cerai, Semuanya Wanita
4 PPPK Kaur Ajukan Cerai Semuanya Wanita-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - BINTUHAN, Jumlah perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kaur mengalami peningkatan signifikan.
Belakangan ini, 4 ASN Pegawai pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengajukan permohonan cerai dan saat ini sedang menjalani proses pembinaan.
"Ada tambahan pengajuan perceraian sebanyak empat pengajuan," ungkap Inspektur Inspektorat Kaur, Harika SE, Minggu, 2 November 2025.
BACA JUGA:DWP Bappeda-Litbang Kabupaten Bengkulu Selatan Peduli Anak
Menariknya keempat ASN yang mengajukan cerai tersebut merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bahkan, salah satu di antara mereka adalah PPPK yang belum lama ini dilantik.
"Alasan perceraian bervariasi, mulai dari masalah ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga ketidakcocokan," jelas Harika.
BACA JUGA:Tingkatkan Gizi Masyarakat, MBG Segera Menyasar Balita dan Ibu Hamil
Dalam menangani kasus perceraian ini, Inspektorat Kaur akan melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Tujuan utamanya adalah mencari solusi terbaik dan mencegah perceraian jika memungkinkan.
"Kami berharap dengan mediasi ini, pasangan yang berniat cerai dapat mempertimbangkan kembali keputusan mereka," kata Harika.
BACA JUGA:Bupati Seluma Tegaskan Akan Kawal Dana Inpres Agar Bisa Mengalir Kembali Ke Seluma
Total ada 18 kasus perceraian yang ditangani oleh Inspektorat Kaur, dengan beberapa di antaranya sudah mendapatkan rekomendasi cerai. "Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penanganan kasus perceraian di kalangan ASN," tegas Harika.
Diketahui pada tahun 2024 lalu terdapat enam kasus pengajuan perceraian ASN di Kaur, sementara tahun ini sudah 10 pengajuan permohonan perceraian yang masuk ke Inspektorat Kaur. (jul)