Kamis, Hakim Akan Bacakan Vonis Oknum LSM Terdakwa Pemerasan
Ilustrasi-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
Awalnya, terdakwa meminta Rp 25 juta, namun setelah dilakukan negosiasi, permintaan tersebut disepakati menjadi Rp 10 juta.
Uang itu rencananya akan diserahkan kepada terdakwa di wilayah Kecamatan Ilir Talo. Namun, aksi pemerasan itu lebih dulu diketahui pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma yang langsung melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Penangkapan dilakukan oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Seluma pada Rabu, 25 Juni 2025 sekitar pukul 18.30 WIB.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Ekke Widoto Khahar, dengan didampingi anggotanya serta mendapatkan pengawalan dari personel TNI Kodim 0425/Seluma.
BACA JUGA:Kambing Termurah Ada Di Peternakan Pak Agus
Dalam OTT tersebut, tim berhasil mengamankan terdakwa beserta barang bukti uang tunai dan satu unit mobil.
Kasus ini kemudian berkembang menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum yang mengatasnamakan lembaga sosial untuk melakukan tindakan melawan hukum.
Kejaksaan menilai tindakan terdakwa mencoreng nama baik lembaga masyarakat yang seharusnya berperan mengawasi dan membantu pemerintah, bukan memeras pihak lain.
Kini, masyarakat Seluma menanti hasil sidang vonis pada Kamis mendatang. Apabila majelis hakim sependapat dengan tuntutan JPU, terdakwa Jon Siswardi alias Andre akan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dan mobilnya disita sebagai barang bukti negara.
BACA JUGA:ASN Kaur Diminta Jadi Contoh dalam Berzakat untuk Kesejahteraan Masyarakat
Sidang putusan tersebut akan menjadi babak penentu akhir dari kasus OTT yang menjadi sorotan sepanjang tahun 2025 di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Seluma. (rwf)