Harapan Zelman Ardi Jadi Anggota DPRD Seluma Terancam Pupus

Sekretaris Seluma, Harapan Zelman Ardi Jadi Anggota DPRD Seluma Terancam Pupus-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

TAIS, radarselan.bacakoran.co - Harapan Zelman Ardi menjadi anggota DPRD Seluma melalui Pergantian Antar Waktu terancam pupus. -Meskipun Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) PKP Kabupaten Seluma sudah mengusulkan PAW terhadap anggota DPRD Seluma.

Dari Dapil II yakni Iwan Harjo dan mengusulkan pengganti Zelman Ardi. Namun hingga kemarin, DPRD Seluma tidak kunjung memproses usulan PAW tersebut.

BACA JUGA:Cegah Stunting, Kodim Gelar Dapur Masuk Sekolah

BACA JUGA:Jelang Pilpres Sri Mulyani Sebut Kondisi Indonesia Makin Panas, Berikut Pernyataan Lengkapnya

Ditambah lagi saat ini sudah masuk Februari. Serta merupakan batas akhir proses PAW bisa dilaksanakan. Karena sesuai aturan, batas akhir pengajuan berkas PAW enam bulan sebelum masa jabatan anggota DPRD/DPR Provinsi dan DPR RI.

Sekretaris DPRD Kabupaten Seluma, Deddy Ramdhani mengatakan, batas akhir pengajuan PAW berakhir pada  Februari ini.  Karena jabatan DPRD Seluma periode tahun 2019-2024 berakhir pada Agustus 2024. 

BACA JUGA:KPU Bengkulu Selatan Gelar Simulasi Tungsura, Ini Pesan Ketua

BACA JUGA:Jelang Pemungutan Suara, Polisi Latihan Amankan TPS

"Dalam aturannya enam bulan sebelum masa akhir jabatan dewan tidak ada lagi proses PAW.  Akhir jabatan dewan periode tahun 2019-2024 itu Agustus. Kalau sekarang tidak bisa lagi mengajukannya sesuai PP Nomor 12," jelasnya. 

Menurutnya prinsip ketelitian dan kehati-hatian menjadi pegangan penting dalam mempersiapkan proses PAW anggota DPR, DPD dan DPRD semua tingkatan.

BACA JUGA:Pelihara Kamtibmas, Polisi Rutin Patroli Malam

BACA JUGA:Dana Inpres 2024 Capai Rp400 Miliar

Terlebih lagi bukan PAW diakibatkan meninggal dunia. Sehingga diakui semua butuh waktu dan proses yang relatif tidak singkat.

Sementara itu, untuk berkas PAW yang disampaikan oleh DPK PKP Seluma, DPRD Seluma meminta agar DPK memperbaiki berkas usulan PAW. Serta SK PAW harus ditanda tangani oleh Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKP yang baru saat ini.

Tag
Share